BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era
globalisasi sekarang ini, keberadan hak kekayaan intelektual khususnya Hak
Cipta merupakan hal yang mendasari pengambilan kebijakan dalam dunia
perdagangan. “Bermula dari dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of
Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bula April 1994,
disepakati pula kerangka GATT diganti dengan sistim perdagangan dunia yang
dikenal dengan WTO (World Trade Organization)”[1]. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menandatangani
kesepakatan itu, telah meratifikasi pengesahan persetujuan pembentukan
organisasi perdagangan dunia WTO melalui undang-undang nomor 7
tahun 1994 yang didalamnya terkandung kesepakatan TRIPs (Trade Related
aspect of Intelectual property rights) sebagai salah satu dari final act
embodying the Urugay Rounds of Multilateral Trade Negotiation.
1
|
Dari sudut
pandang Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10.Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pemberdayan Aparatur Negara
dalam surat No
24/M0/PAN//1/2000 istilah Hak Kekayaan
Intelektual tanpa “atas” telah resmi dipakai, pertumbuhan
peraturan dibidang itu diperlukan, karena adanya sikap penghargaan,
penghormatan,dan perlindungan tidak akan memberikan rasa aman, tetapi juga akan
mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk
menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik dan lebih banyak. Hakekat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka
inplikasi dari hakekat tersebut adalah manusia Indonesia yang tidak menjadi sasaran obyek
pembangunan, tetapi sebenarnya menjadi pelaku pembangunan. Apapun tingkat dan kualitas
kehidupan yang diinginkan pada akhirnya tidak akan terlepas dari tingkat dan kualitas
manusia Indonesia sebagai pelaku atau pelakana pembangunan. Dalam keadaan
tersebut, bila etos pembangunan yang ditumbuhkan adalah profesionalisme dan
produktifitas, maka sikap pandang dan pernghargaan pada profesi atau keahlian
dan karya-karya yang dihasilkan dengan profesi atau keahlian perlu
ditingkatkan.
Berkaitan
dengan kreativitas tersebut, proses penciptaan suatu karya ciptadengan
sendirinya mendapatkan perhatian dari negara. Dibentuknya Undang-undang Hak
Cipta salah satunya bidang untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya
ciptaannya. “Dengan demikian diharapkan penyebarluasan hasil kebudayan dibidang
seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi secara yuridis, yang pada
gilirannya dapat mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan kehidupan berbangsa, dalam hal
ini termasuk
dengan penciptaan lagu”.[3] Penciptaan suatu lagu tentunya tidak dapat dilakukan oleh
setiap orang, hanya orang-orang yang mempunyai kemampuan dibidang itu saja yang
dapat menciptakan suatu karya cipta lagu. Melalui kemampuan dan keahliannya,
seorang pencipta lagu menghasilkan karya yang merupakan ekspresi pribadi dari
olah pikiran dan daya kreasinya. Negara memberikan penghargan terhadap para
pencipta, karena dalam
menghasilkan suatu karya tidak
hanya membutuhkan kemampuan dan
keahlian, tetapi juga telah membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga bahkan dana.
“Hasil karya cipta lagu tersebut dalam tahap lebih lanjut
dimanfaatkan secara komersial, maka terhadap pencipta diberikan perlindungan
dari tindakan pihak lain yang tanpa hak memanfaatkan karya ciptanya untuk
tujuan komersial. Dengan demikian hal itu diharapkan akan makin menumbuhkan
sikap produktif bagi pencipta untuk menghasilkan karya-karya cipta yang
kesemuanaya tidak hanya bermanfaat bagi kemajuan dirinya, namun juga kemakmuran
Negara”[4].
Perlindungan
dalam hal HaKI lebih dominan pada perlindungan individual namun menyeimbangkan
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem HaKI
mendasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.
Prinsip Keadilan ( the
principle of justice )
Pencipta suatu karya, atau
orang lain yang bekerjasama membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya,
wajar memperoleh imbalan, imbalan tersebut dapat berupa materi maupun bukan
materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi,dan diakui atas hasil karyanya.
Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk berindak dalam rangka kepentingannya tersebut, yang disebut
hak. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title,
yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hakitu pada
pemiliknya. Menyangkut hak kekayaan intelektual, maka peristiwa yang menjadi
alasan melekatnya itu adalah pencptaan yang mendasarkan atas kemampuan
intelektualnya. Perlindungan inipun tidak terbatas didalam negeri pemilik karyaintelektual
itu sendiri, melainkan juga dapat meliputi perlindungan diluar batas negaranya.
Hal itu karena hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk
melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan.
2.
Prinsip Ekomomi ( the economic argument )
Hak Kekayan Intelektual
merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya
pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
benntuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, maksudnya ialah bahwa kepemilikan itu wajar karena sifatekonomis
manusia yang menjadikan hal iitu satu keharusan untuk menunjang kehidupannya
didalam masyarakat. Dengan demikian hak kekayan Intelektual merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Dari kepemilikannya, seseorang akan mendapatkan
keuntungan, misalnya dalam bentuk
pembayaran royalty
rau tehnical fee.
3.
Prinsip Kebudayaan ( the culture agrement )
Kita mengkonsepkan bahwa
karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkan hidup,
selanjutnya dari karya itu pula akan timbul pula suatu gerakan hidup yang harus
menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan konsepsidemikian, maka pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahauan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabatmanusia. Selain itu juga
akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pengakuan atas
kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dibakukan dalam sistem Hak Kekayaan
Intelektual adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan
seni yang diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong
melahirkan ciptaan baru.
4.
Prinsip Sosial ( the social agrement )
Hukum tidak mengatur
kepentingan mnusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari
manusia lain, akan tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga
masyarakat. Jadi manusia dalam hubungannyadengan manusia lain, yang sama-sama
terikat dalam satu ikatan
kemasyarakatan. Dengan demikian hak apapun yang diakui oleh hukum, dan
diberikan kepada perseorangan atau suatu persekutuan itu saja, akan tetapi
pemberian hak kepada perseorangan atau persekutuan itu diberikan dan diakui
oleh hukum. Oleh karena dengan diberikanya hak tersebut kepada perseorangan
atau persekutuan itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi.[5]
Sistem
perlindungan Hak Cipta yang baik mensyaratkan terpenuhinya minimal 5 ( lima )
komponen utama, yaitu diantaranya:
1.
Perangkat hukum (legalisasi)
yang memadai.
2.
Lembaga penyelenggara administrasi Hak Cipta yang well-organized
3.
Lembaga penegak hukum dengan personil yang berintegritas tinggi
serta knowledgeable
4.
Asosiasi-asosiasi para pemilik Hak Cipta, termasuk lembaga
pengumpul royalty, intuisi pendidikan, konsultan HaKI yang memiliki concern akan pengembangan HaKI; dan
Pada
dasarnya Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengertian Hak eksklusif ini adalah hak yang hanya dimikili oleh
pencipta saja, tidak diberikan pada orang lain diluar pencipta. Orang lain yang
ingin mempergunakan hak eksklusif tersebut wajib meminta ijin kepada
pencipta.Izin inilah yang dinamakan lisensi.
Hak
eksklusif ini dapat berupa hak untuk memperbanyak atau hak untukmengumumkan
suatu ciptaan. Pengertian pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan
alat apaun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat atau didengar oleh orang lain.
Berkaitan dengan penulisan karya tulis ini, tindakan pengumuman inilah yang
menjadi landasan penting atas timbulnya hak untuk memungut royalti atas
pengumuman suatu lagu. Apabila para pengguna lagu misalkan: pengelola plaza,
restoran, karaoke, pesawat terbang, hotel, bahkan rumah sakit memutar suatu
lagudalam menjalankan bisnisnya, maka tindakan memutar lagu tersebut adalah
tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengumuman. Untuk itu, patutlah apabila
mereka meminta ijin kepada pencipta lagu sebelum melakukan pengumuman tersebut.
Pasal 45 ayat ( 1 ) Undang-undang Hak Cipta menyatakan bahwa ;
“ Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2”.
“Perjanjian lisensi ini disertai dengan
kewajiban pemberian royalty kepada pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi.
Besarnya jumlah royalty yang wajib dibayarkankepada pemegang hak Cipta oleh
penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi”.[7]
Organisasi
profesi yang dikenal sebagai lembaga untuk mengumpulkan royalty bagi para
pencipta lagu adalah YKCI ( Yayasan Karya Cipta Indonesia). YKCI sebagai badan
hukum Nirlaba berbentuk Yayasan adalah suatu colletivesociety, pemegang hak cipta musik dan lagu dan
karenanya berwenang untuk mengelola hak-hak eksklusif para pencipta musik dan
lagu, baik dalam maupun luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan hak
ekonomi ntuk mengumumkan karya cipta musik dan lagu bersangkutan, termasuk dan
tidak terkecuali untuk memberikan izin atau lisensi pengumuman kepada semua
pihak yang mempergunakannya untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan
komersial dan atau untuk setiap kepentingan yang berkaitan dengan tujuan
komersial serta memungut royalti sebagai konsekwesi hukumnya. “Hak ekonomi
dimaksud adalah hak yang dimiliki seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan
ekonomis atas ciptaannya berupa uang yang lazim disebut dengan royalty”[8].
Kewenangan
YKCI sebagai pemegang Hak Cipta lagu dan musik berwenang mengelola hak
eksekutif para pencipta didasarkan kepada Undang-undang RI no 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, Perjanjian dan Kuasa Pencipta Indonesia, Perjanjian
Resiprokal dengan organisasi sejenis di lebih 100 negara. Diakui bahwa YKCI merupakan
satusatunya pemegang Hak Cipta lagu dan musik asing di Indoesia.
Selain itu YKCI
juga anggota dari organisasi internasional bidang perlindungan terhadap Hak
Cipta, yaitu The International
Confederation of Societes of Authors and Composers (CISAC) di Paris. YKCI
terbentuk pada sekitar tahun 1986 – 1987 sewaktu Walter simanjutak (Wakil
Ditjen HaKI) mengadiri peringatan 1 (satu) Abad Konvensi Bern di NewDelhi
dan mengundang representative organisasi induk Hak mengumumkan sedunia CISAC
datang ke Jakarta untuk menjajaki pembentukan OMK, berdiskusi dengan tokoh
musik Indonesia yaitu Enteng Tanamal, Rinto Harahap, TB Sadikin Zuchra, Paul
Hutabarat, dan A Riyanto. Diskusi secara intensif dilanjutkan oleh CEO Buma
yang disambut antusias oleh Tim Kepres no 34 tahun 1986 yaitu Murdiono dan
Bambang Kesowo. Tahun 1987 PAPPRI didirikan menjadi tempat persiapan.
Beberapa
tokoh penting lagi terlibat, yaitu Chandra Darusman, Dimas wahab, Titiek Puspa,
Guruh Soekarnoputro dan Taufik Hidayat, nama-nama yang disebut kemudian menjadi
pendiri YKCI. Tahun 1990, OMK Indonesia resmi berdiri dengan nama YKCI. Tahun
1991, YKCI menerima kuasa Hak Mengumumkan dari seluruh pencipta asing di
seluruh dunia yang tergabung dalam CISAC. Hadir dalam inagurasi YKCI, disamping
Buma/ Stemra adalah CEO dari siter societies yaitu ASCAP dan BMI (USA), PRS (UK),
JASRAC (Jepang), APRA (Aus), COMPAS (Sing), MACP (Mal), dan lain- lain. Secara
paralel, YKCI juga menerima kuasa dari para pencipta lagu Indonesia ternama. Tahun 1992,
14 bulan setelah memperoleh kuasa lokal dan internasional, YKCI
mendistribusikan royalty untuk pertama kalinya. Royalti diperoleh dari para
pionir pengguna,yaitu TVRI, RRI, Garuda Indonesia, serta berbagai hotel,
restoran, kafe, dan karaoke. Selanjutnya YKCI setiap tahunnya tidak
pernah absen dalam mendistribusikan royalty. “Tahun1993
setelah sukses mengelola Hak Mengumumkan,
YKCI mulai mengelola Hak Memperbanyak, tahun 2001
atas konsistensi prestasi yang dicapai YKCI, CISAC menaikkan status YKCI
menjadi anggota penuh”[9].
Lisensi
YKCI adalah ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu milik pemegang Hak
Cipta Indonesia dan asing yang dikelola oleh YKCI. Lisensi YKCI menghindarkan
para pengguna dari kewajiban mencari, meminta ijin,bernegosiasi dan membayar
royalti kepada pemegang Hak Cipta satu persatu. Lisensi hak mengumumkan
diberikan untuk dan memainkan seluruh repertoire yang dikelola YKCI, yaitu
jutaan lagu sedunia dalam satu paket. Ijin tidak diberikan lagu per lagu. Pembayaran royalti
dilakukan dimuka, sesuai dengan konsep umum perijinan. Pengguna tinggal
melaporkan repertoire yang dipergunakan kepada YKCI. Lisensi Hak memperbanyak
dipergunakan untuk ijin per lagu dan penentuan tarif berdasarkan, resentase
penjualan rekaman lagu kedalam pita kaset, CD, VCD, dan DVD. Manfaat lisensi
YKCI bagi pengguna adalah sebagai akses untuk memperdengarkan berbagai jenis
dan bentuk musik yang yang diperlukan untuk memberi kenyamanan pada kosumen sehingga
menambah nilai ekonomi kegiatan usaha. Pengguna juga terjamin dari segala
tuntutan dan / atau gugatan dari
pemegang Hak Cipta yang dikelola YKCI.
YKCI sering
mengeluhkan beberapa permasalahan mengapa pendapatan dari memungut royalti
jumlahnya kecil dibandingkan dengan besarnya pengguna atas karya cipta musik /
lagu. Akan tetapi dipihak lain, para pengguna juga kerap merasakan ketidakadilan dlam pemungutan
royalti ini. Belum lagi cukup banyaknya keluhan masyarakat akan penarikan
royalti oleh YKCI ini dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Selama
ini, Direktorat Jenderal HaKI menganggap urusan penarikan royalti adalah masalah keperdataan (
terkait dengan lisensi ) yang sebaiknya dilakuakan penyelesaian secara
musyawarah. Artinya bahwa Direktorat Jenderal HaKI tidak
cukup merasa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah
pemungutan royalti ini.
Ketidakmengertian
dari masyarakat terhadap penarikan royalti yang tentu saja berimplikasi hukum
terhadap mereka, hambatan-hambatan YKCI dalam usaha melindungi kepentingan
pencipta, serta kurang maksimalnya peran pemerintah serta bagaimana tujuan
kedepan yang sebaiknya diambil oleh pemerintah dalam menyikapi hal ini akan
menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini.
B. Identifikasi Masalah
Dalam penulisan
skripsi ini penulis menguraikan tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta Kaitannya dengan Pemungutan Royalti Lagu untuk kepentingan Komersil.
1.
Apa hambatan-hambatan dalam implementasi pemungutan royalty lagu untuk
kepentingan komersil di kota Jakarta,
2.
Apa upaya penyelesaian hukum bagi pencipta
lagu, YKCI dan pengguna lagu dalam
pemungutan royalty tersebut?
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian tersebut diatas selanjutnya pada bagian ini akan dipaparkan beberapa
pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Beberapa
pokok permasalahan tersebut adalah :
1.
Bagaimana implementasi
pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial di kota Jakarta, dan
hambatan-hambatan yang ada serta upaya penyelesaiannya.
2.
Bagaimanakah kedudukan hukum pencipta lagu,
YKCI dan pengguna lagu dalam pemungutan
royalti ?
D. Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai
melalui penelitian ini adalah :
1.
untuk mendapatkan gambaran
mengenai implementasi pemungutan royalty lagu untuk kepentingan komersial di Jakarta hingga
saat ini, termasuk kendala yang ditemui serta bagaimana penyelesaiaanya.
2.
Untuk mengetahui dan
mendalami peranan Undang-undang Hak cipta terhadap kedudukan hukum pencipta lagu, YKCI
dan pengguna lagu dan musik, serta upaya sosialisasi pemerintah kepada
pemerintah kepada masyarakat akan pentingnya menghormati karya cipta orang
lain.
Selanjutnya harapkan
penelitian ini bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Secara teoritis menjadikan
sumbangan dalam mengkaji dan mengembangkan pengetahuan hukum khususnya dibidang
Hak Cipta berupa kebijakan pemerintah terhadap implementasi pemungutan royalti
yang dilakukan oleh YKCI.
2.
Secara praktis, penelitian
ini diharapkan dapat menjadi sumbangan
pemikiran bagi pemegang policy di instansi pemerintah (Ditjen HaKI,Kepolisian,
Kejaksaan ) dan lembaga Yudikatif serta di intansi swasta (YKCI juga para
pengguna musik / lagu ) mengenai bagaimana implementasi hak memungut
royalty lagu untuk kepentingan komersial oleh YKCI yang menjamin hak para
pencipta, memiliki rasa keadilan bagi pengguna serta memberi dampak positif
bagi bangsa Indonesia.
E. Kerangka
Teori
Pengertian
perjanjian menurut R. Subekti, S.H., “bahwa perjanjian adalah salah satu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, lalu dari peristiwa inilah
kemudian timbul suatu hbungan antara dua orang itu yang dinamakan perikatan
tadi. Maka perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya dan dalam bentuk perjanjian itu merupakan suatu rangkaian yang
mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis”. [10]
Menurut pendapat Molengraff bahwa: “Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan
penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan”. [11]
Berdasarkan pendapat organisasi dunia atau WIPO ( World Intelektual Property Organization
) “ Copy Right is legal from describing right given to creator for their
literary and artistic works.
Yang artinya hak cipta adalah
terminology hukum yang menggambarkan
hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam
bidang seni dan sastra.
Sementara J. S. T Simorangkir, berpendapat bahwa “hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada
yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan,
pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan
mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang”. [12]
Imam
Trijono berpendapat
bahwa “hak cipta mempunyai
arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan
hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang
diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah
daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini”. [13]
Menurut
J.Satrio “perjanjian dapat mempunyai dua
arti yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti
setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh
para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam
arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan
hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III
kitab undang-undang hukum perdata”. [14]
Sedangkan menurut Pitlo “perikatan didefinisikan sebagai suatu hubungan hukum yang bersifat
harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu
berhak dan pihak yang lain berkewajiban atas suatu prestasi”. [15]
F. Metodologi
Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan metode deskriptif analisis
antara lain :
1.
Metode
penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode pendekatan yang bersifat deskriptif analitis yaitu memberi gambaran
keadaan obyek yang akan diteliti, sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta
pada saat sekarang.
Hasil penelitian bersifat deskriptif
karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan tentang
peratutan-peraturan yang berkaitan dengan Hak Cipta. Bersifat analitis karena
dari hasil penelitian ini akan dianalisis secara sistimatis mengenai
fakta–fakta yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang seharusnya
tentang pelaksanaan pembayaran royalti.
Penelitian bersifat deskriptif analitis
ini bertujuan agar hasil penelitan yang diperoleh dapat memberikan gambaran
mengenai pelaksanaan pembayaran royalty lagu untuk kepentingan komersial serta
permasalahannya yang timbul dan menganalisanya sehingga dapat diambil suatu
kesimpulan yang bersifat umum.
2.
Metode pengumpulan data
Dalam mengumpulkan data diusahakan untuk
mendapatkan data yang akurat / valit dan yang berhubungan erat dengan
permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Data yang ingin diperoleh dalam
penelitian ini dikumpulkan dengan cara :
a.
Data primer.
“Data
primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber pertama atau diperoleh
dalam penelitian di lapangan dalam hal ini diperoleh dengan cara wawancara”.[16]
Wawancara adalah cara untuk memperoleh
informasi dengan cara mengadakan pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan secara
langsung kepada obyek penelitan. Hal ini dilakukan dengan tanya jawab dengan
pihak-pihak yang terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis.
Wawancara ini dilakukan untuk memperoleh keterangan atau penjelasan dengan mempersiapkan
pertanyaan- pertanyaan yang sesuai dengan dengan permasalahan yang diteliti.
b.
Data sekunder.
“Data
sekunder adalah data yang diperlukan untuk memberi kejelasan bahan hukum primer”,[17] yang terdiri dari:
1), Bahan
hukum primer, adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yakni
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Studi
kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur,
pendapat para ahli hukum, dokumen, atau arsip resmi, tulisan para sarjana yang
berkaitan dengan obyek penelitian.
2), Bahan hukum sekunder, adalah bahan-bahan yang erat hubungannya
dengan bahan hukum primer dan diharapkan dapat membantu penganalisaan dan
pemahaman terhadap bahan hukum primer, misalnya buku-buku acuan dibidang Hak Kekayaan
Intelektual khususnya tentang Hak Cipta dan Royalti.
3), Bahan
hukum tersier, adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari kamus hukum, dan
bahan-bahan lain yang didapat dari internet.
3.
Metode
Penyajian Data
Semua data hasil penelitian yang sudah
terkumpul kemudian dioleh dan disusun dalam bentuk uraian sebagai laporan
berbentuk skripsi. Adapun yang dipergunakan untuk penyusunan uraian, ialah
dengan cara “editing
yaitu memeriksa dan meneliti data-data yang diperoleh, untuk melengkapi
data-data yang belum lengkap atau bagian yang masih kurang dan untuk
selanjutnya disusun secara sistimatis sebagai laporan dalam bentuk skripsi”.[18]
4.
Lokasi
Penelitian.
Lokasi yang akan diambil untuk penelitian
mengenai “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA KAITANNYA
DENGAN PEMUNGUTAN ROYALTI LAGU UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (Analisa putusan No. 583 K/Pdt.Sus/2009)“ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
G. Sistematika
Penulisan
Penulisan
skripsi ini terdiri dari 5 ( lima ) bab, tidak termasuk kata pengantar, daftar pustaka,
maupun lampiran, yaitu :
BAB I. PENDAHULUAN
Dalam pendahuluan berisi
uraian tentang latar belakang, identifikasi masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan,
kerangka teori, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II. TINJAUAN
UMUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Membahas mengenai
perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah Hak Cipta, yaitu data
sekunder berupa UU no 19 tahun 2002 tentang HakCipta pengaruh trety internasional seperti WCT (WIPO Copyright Trety). Pembahasan
mengenai permasalahan Hak Cipta serta aspek dari hak ekseklusif yang didapat
pencipta berupa Hak ntuk mengumumkan suatu lagu. Hubungan-hubungan hukum yang kerap terjadi dalam eksploitasi
hak mengumumkan antara pencipta, YKCI selaku penerima kuasa serta User
(pengguna). Disajikan juga perbandingan sistem ini dinegara-negara lain yang
telah mapan sistem penarikan royaltynya.
BAB III HAK CIPTA DAN PENGATURANNYA
Dalam bab ini diuraikan
mengenai sejarah
pengaturan hak cipta di Indonesia, konvensi internasional tentang hak cipta,
kemudian penjelasan-penjelasan tentang prinsip-prinsip dasar hak cipta, hak apa
saja yang melekat pada hak cipta dan yang terakhir bahasan tentang implementasi
pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial.
BAB IV HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
Dalam bab
ini berisi tentang hasil penelitian dan pembasan disajikan tidak secara terpisah
melainkan menjadi satu, yakni mengenai tehnis pemungutan royalty oleh YKCI
kepada pengguna termasuk mengenai aturan penghitungan royalti. Dan juga menjawab
tentang permasalahan yang timbul. Dan kesemuanya ini berdasarkan tinjauan pustaka yang dimuat
dalam Bab II
BAB V PENUTUP
Merupakan
bab penutup yang berisi tentang kesimpulan penulis berdasarkan pembahasan dari
hasil penelitian yang dilaksanakan dan berisi saran-saran yang berupa sumbangan
pemikiran yang bersumber dari kesimpulan yang terutama dari pemungutan royalti
lagu untuk kepentingan komersial.
[5]
Chairijah, Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Proyek Penulisan Karya Ilmiah-BPHN-Dep
Hukum dan HAM RI, 2004, hal 10
[7]
Undang-undang No 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta Lembaran
Negara RI tahun 2002 nomor 85,
Pasal 45 ay ( 4 ) .
[11]H.M.N.
Purwasutjipto, Hukum Dagang, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1985,
Cet. Ke-2, hal 15.
[12]Djumhana, Muhamad dan R Djubaidillah, Hak Milik Intelektual,PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2006, hal. 15
[13]Djumhana, Muhamad dan R Djubaidillah, Ibid,
hal. 15
[17] Amirudin, dkk, Ibid, hal
31
[18] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum
dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,hal. 26.
klw mau Full hub admin atw koment dibawah ini...
admin tolong tampilkan full skripsi HAKI ini..tims
ReplyDeleteadmin tolong tampilkan full skripsi HAKI ini..tims
ReplyDeleteadmin tolong full skripsi haki ini
ReplyDelete