Sunday 16 June 2013

skripsi HAKI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan hak kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta merupakan hal yang mendasari pengambilan kebijakan dalam dunia perdagangan. Bermula dari dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bula April 1994, disepakati pula kerangka GATT diganti dengan sistim perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)”[1]. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menandatangani kesepakatan itu, telah meratifikasi pengesahan persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia WTO melalui undang-undang nomor 7 tahun 1994 yang didalamnya terkandung kesepakatan TRIPs (Trade Related aspect of Intelectual property rights) sebagai salah satu dari final act embodying the Urugay Rounds of Multilateral Trade Negotiation.
1
Sebagai konsekwensi atas diratifikasinya pengesahan persetujuan pembentukan organisasi organisasi perdagangan dunia (WTO) maka Indonesia harus menyesuaikan pengaturan mengenai Hak Kekayaan Inteklual agar sesuai dengan  Standar TRIPs, termasuk dalam pengaturan Hak Cipta di Indonesia, “terminologi Hak Cipta pada mulanya dikenal dengan nama Hak Pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda Auteursecht, istilah Hak Cipta dimunculkan pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2 pada bulan Oktober 1951 di Bandung”[2]. Sejarah Hak Cipta dalam sistim Hukum nasional kita sebenarnya secara historis sudah berumur lama sejak tahun 1912 dengn nama Auteursecht 1912 yang keluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Karena Indonesia adalah negara jajahan Belanda, yang pada waktu itu bernama Netherlands East-Indies maka Indonesia juga tercatat sebagai anggota BerneConvention pada tahun 1914. Pada Zaman pendudukan Jepang pada tahun 1941 – 1945 semua peraturan perundang-undangan dibidang Hak Cipta tersebut tetap berlaku. Pada Saat Indonesia merdeka dengan berdasarketentuan peralihan UUD 1945 maka Undang-undang Hak Cipta peninggalan Belanda tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945, Kemudian pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Revisi dilakukan kemudian dengan Undang-undang no 12 tahun 1997. Dengan berbagai  latar  belakang    diantaranya untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam TRIPs, pemerintah pada tahun 2002 mengesahkan Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan seluruh Undang-undang Hak Cipta yang ada sebelumnya. Indonesia juga telah meratifikasi 3 konvensi internasional dibidang Hak Cipta yaitu: Berne Convention (Keppres No 18 tahun 1997), WIPO Copyright Trety (Keppres No. 19 tahun 1997), WIPO Performances and Phonograms Trety (Keppres no 74 tahun 2004).
Dari sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10.Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pemberdayan Aparatur Negara dalam surat No 24/M0/PAN//1/2000        istilah  Hak Kekayaan Intelektual tanpa “atas” telah resmi dipakai, pertumbuhan peraturan dibidang itu diperlukan, karena adanya sikap penghargaan, penghormatan,dan perlindungan tidak akan memberikan rasa aman, tetapi juga akan mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik dan lebih banyak. Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka inplikasi dari hakekat tersebut adalah manusia Indonesia yang tidak menjadi sasaran obyek pembangunan, tetapi sebenarnya menjadi pelaku pembangunan. Apapun tingkat dan kualitas kehidupan yang diinginkan pada akhirnya tidak akan terlepas dari tingkat dan kualitas manusia Indonesia sebagai pelaku atau pelakana pembangunan. Dalam keadaan tersebut, bila etos pembangunan yang ditumbuhkan adalah profesionalisme dan produktifitas, maka sikap pandang dan pernghargaan pada profesi atau keahlian dan karya-karya yang dihasilkan dengan profesi atau keahlian perlu ditingkatkan.
Berkaitan dengan kreativitas tersebut, proses penciptaan suatu karya ciptadengan sendirinya mendapatkan perhatian dari negara. Dibentuknya Undang-undang Hak Cipta salah satunya bidang untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaannya. Dengan demikian diharapkan penyebarluasan hasil kebudayan dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi secara yuridis, yang pada gilirannya dapat mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan kehidupan berbangsa, dalam hal ini termasuk dengan penciptaan lagu”.[3] Penciptaan suatu lagu tentunya tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, hanya orang-orang yang mempunyai kemampuan dibidang itu saja yang dapat menciptakan suatu karya cipta lagu. Melalui kemampuan dan keahliannya, seorang pencipta lagu menghasilkan karya yang merupakan ekspresi pribadi dari olah pikiran dan daya kreasinya. Negara memberikan penghargan terhadap para pencipta,  karena  dalam  menghasilkan   suatu  karya tidak  hanya   membutuhkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga telah membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga bahkan dana.
Hasil karya cipta lagu tersebut dalam tahap lebih lanjut dimanfaatkan secara komersial, maka terhadap pencipta diberikan perlindungan dari tindakan pihak lain yang tanpa hak memanfaatkan karya ciptanya untuk tujuan komersial. Dengan demikian hal itu diharapkan akan makin menumbuhkan sikap produktif bagi pencipta untuk menghasilkan karya-karya cipta yang kesemuanaya tidak hanya bermanfaat bagi kemajuan dirinya, namun juga kemakmuran Negara[4].

Perlindungan dalam hal HaKI lebih dominan pada perlindungan individual namun menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem HaKI mendasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.       Prinsip Keadilan ( the principle of justice )
Pencipta suatu karya, atau orang lain yang bekerjasama membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan, imbalan tersebut dapat berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi,dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk berindak dalam rangka kepentingannya tersebut, yang disebut hak. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hakitu pada pemiliknya. Menyangkut hak kekayaan intelektual, maka peristiwa yang menjadi alasan melekatnya itu adalah pencptaan yang mendasarkan atas kemampuan intelektualnya. Perlindungan inipun tidak terbatas didalam negeri pemilik karyaintelektual itu sendiri, melainkan juga dapat meliputi perlindungan diluar batas negaranya. Hal itu karena hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan.   
2.      Prinsip Ekomomi ( the economic argument )
Hak Kekayan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai benntuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, maksudnya ialah bahwa kepemilikan itu wajar karena sifatekonomis manusia yang menjadikan hal iitu satu keharusan untuk menunjang kehidupannya didalam masyarakat. Dengan demikian hak kekayan Intelektual merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Dari kepemilikannya, seseorang akan mendapatkan keuntungan, misalnya dalam bentuk  pembayaran  royalty rau tehnical fee.
3.      Prinsip Kebudayaan ( the culture agrement )
Kita mengkonsepkan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkan hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul pula suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan konsepsidemikian, maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahauan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabatmanusia. Selain itu juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dibakukan dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan seni yang diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.     
4.      Prinsip Sosial ( the social agrement )
Hukum tidak mengatur kepentingan mnusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari manusia lain, akan tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi manusia dalam hubungannyadengan manusia lain, yang sama-sama terikat dalam satu  ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian hak apapun yang diakui oleh hukum, dan diberikan kepada perseorangan atau suatu persekutuan itu saja, akan tetapi pemberian hak kepada perseorangan atau persekutuan itu diberikan dan diakui oleh hukum. Oleh karena dengan diberikanya hak tersebut kepada perseorangan atau persekutuan itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi.[5]

Sistem perlindungan Hak Cipta yang baik mensyaratkan terpenuhinya minimal 5 ( lima ) komponen utama, yaitu diantaranya:
1.          Perangkat hukum (legalisasi) yang memadai.
2.          Lembaga penyelenggara administrasi Hak Cipta yang well-organized
3.          Lembaga penegak hukum dengan personil yang berintegritas tinggi serta knowledgeable
4.          Asosiasi-asosiasi para pemilik Hak Cipta, termasuk lembaga pengumpul royalty, intuisi pendidikan, konsultan HaKI yang memiliki concern akan pengembangan HaKI; dan
5.          Masyarakat umum yang berkesadaran hukum HaKI.[6]

Pada dasarnya Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Hak eksklusif ini adalah hak yang hanya dimikili oleh pencipta saja, tidak diberikan pada orang lain diluar pencipta. Orang lain yang ingin mempergunakan hak eksklusif tersebut wajib meminta ijin kepada pencipta.Izin inilah yang dinamakan lisensi.
Hak eksklusif ini dapat berupa hak untuk memperbanyak atau hak untukmengumumkan suatu ciptaan. Pengertian pengumuman adalah pembacaan,  penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan  menggunakan alat apaun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat atau didengar oleh orang lain. Berkaitan dengan penulisan karya tulis ini, tindakan pengumuman inilah yang menjadi landasan penting atas timbulnya hak untuk memungut royalti atas pengumuman suatu lagu. Apabila para pengguna lagu misalkan: pengelola plaza, restoran, karaoke, pesawat terbang, hotel, bahkan rumah sakit memutar suatu lagudalam menjalankan bisnisnya, maka tindakan memutar lagu tersebut adalah tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengumuman. Untuk itu, patutlah apabila mereka meminta ijin kepada pencipta lagu sebelum melakukan pengumuman tersebut. Pasal 45 ayat ( 1 ) Undang-undang Hak Cipta menyatakan bahwa ;

“ Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2”.

Perjanjian lisensi ini disertai dengan kewajiban pemberian royalty kepada pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi. Besarnya jumlah royalty yang wajib dibayarkankepada pemegang hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi”.[7]

Organisasi profesi yang dikenal sebagai lembaga untuk mengumpulkan royalty bagi para pencipta lagu adalah YKCI ( Yayasan Karya Cipta Indonesia). YKCI sebagai badan hukum Nirlaba berbentuk Yayasan adalah suatu colletivesociety,  pemegang hak cipta musik dan lagu dan karenanya berwenang untuk mengelola hak-hak eksklusif para pencipta musik dan lagu, baik dalam maupun luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi ntuk mengumumkan karya cipta musik dan lagu bersangkutan, termasuk dan tidak terkecuali untuk memberikan izin atau lisensi pengumuman kepada semua pihak yang mempergunakannya untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan komersial dan atau untuk setiap kepentingan yang berkaitan dengan tujuan komersial serta memungut royalti sebagai konsekwesi hukumnya. Hak ekonomi dimaksud adalah hak yang dimiliki seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atas ciptaannya berupa uang yang lazim disebut dengan royalty[8].
Kewenangan YKCI sebagai pemegang Hak Cipta lagu dan musik berwenang mengelola hak eksekutif para pencipta didasarkan kepada Undang-undang RI no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perjanjian dan Kuasa Pencipta Indonesia, Perjanjian Resiprokal dengan organisasi sejenis di lebih 100 negara. Diakui bahwa YKCI merupakan satusatunya pemegang Hak Cipta lagu dan musik asing di Indoesia.
Selain itu YKCI juga anggota dari organisasi internasional bidang perlindungan terhadap Hak Cipta, yaitu          The International Confederation of Societes of Authors and Composers (CISAC) di Paris. YKCI terbentuk pada sekitar tahun 1986 – 1987 sewaktu Walter simanjutak (Wakil Ditjen HaKI) mengadiri peringatan 1 (satu) Abad Konvensi Bern di NewDelhi dan mengundang representative organisasi induk Hak mengumumkan sedunia CISAC datang ke Jakarta untuk menjajaki pembentukan OMK, berdiskusi dengan tokoh musik Indonesia yaitu Enteng Tanamal, Rinto Harahap, TB Sadikin Zuchra, Paul Hutabarat, dan A Riyanto. Diskusi secara intensif dilanjutkan oleh CEO Buma yang disambut antusias oleh Tim Kepres no 34 tahun 1986 yaitu Murdiono dan Bambang Kesowo. Tahun 1987 PAPPRI didirikan menjadi tempat persiapan.
Beberapa tokoh penting lagi terlibat, yaitu Chandra Darusman, Dimas wahab, Titiek Puspa, Guruh Soekarnoputro dan Taufik Hidayat, nama-nama yang disebut kemudian menjadi pendiri YKCI. Tahun 1990, OMK Indonesia resmi berdiri dengan nama YKCI. Tahun 1991, YKCI menerima kuasa Hak Mengumumkan dari seluruh pencipta asing di seluruh dunia yang tergabung dalam CISAC. Hadir dalam inagurasi YKCI, disamping Buma/ Stemra adalah CEO dari siter societies yaitu ASCAP dan BMI (USA), PRS (UK), JASRAC (Jepang), APRA (Aus), COMPAS (Sing), MACP (Mal), dan lain- lain. Secara paralel, YKCI juga menerima kuasa dari para pencipta lagu Indonesia ternama. Tahun 1992, 14 bulan setelah memperoleh kuasa lokal dan internasional, YKCI mendistribusikan royalty untuk pertama kalinya. Royalti diperoleh dari para pionir pengguna,yaitu TVRI, RRI, Garuda Indonesia, serta berbagai hotel, restoran, kafe, dan karaoke. Selanjutnya YKCI setiap tahunnya tidak pernah absen dalam mendistribusikan royalty. Tahun1993 setelah sukses mengelola  Hak Mengumumkan, YKCI mulai mengelola Hak Memperbanyak, tahun 2001 atas konsistensi prestasi yang dicapai YKCI, CISAC menaikkan status YKCI menjadi anggota penuh[9].
Lisensi YKCI adalah ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu milik pemegang Hak Cipta Indonesia dan asing yang dikelola oleh YKCI. Lisensi YKCI menghindarkan para pengguna dari kewajiban mencari, meminta ijin,bernegosiasi dan membayar royalti kepada pemegang Hak Cipta satu persatu. Lisensi hak mengumumkan diberikan untuk dan memainkan seluruh repertoire yang dikelola YKCI, yaitu jutaan lagu sedunia dalam satu paket. Ijin tidak diberikan lagu per lagu. Pembayaran royalti dilakukan dimuka, sesuai dengan konsep umum perijinan. Pengguna tinggal melaporkan repertoire yang dipergunakan kepada YKCI. Lisensi Hak memperbanyak dipergunakan untuk ijin per lagu dan penentuan tarif berdasarkan, resentase penjualan rekaman lagu kedalam pita kaset, CD, VCD, dan DVD. Manfaat lisensi YKCI bagi pengguna adalah sebagai akses untuk memperdengarkan berbagai jenis dan bentuk musik yang yang diperlukan untuk memberi kenyamanan pada kosumen sehingga menambah nilai ekonomi kegiatan usaha. Pengguna juga terjamin dari segala tuntutan  dan / atau gugatan dari pemegang Hak Cipta yang dikelola YKCI.
YKCI sering mengeluhkan beberapa permasalahan mengapa pendapatan dari memungut royalti jumlahnya kecil dibandingkan dengan besarnya pengguna atas karya cipta musik / lagu. Akan tetapi dipihak lain, para pengguna juga kerap  merasakan ketidakadilan dlam pemungutan royalti ini. Belum lagi cukup banyaknya keluhan masyarakat akan penarikan royalti oleh YKCI ini dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Selama ini, Direktorat Jenderal HaKI menganggap urusan penarikan royalti adalah masalah keperdataan ( terkait dengan lisensi ) yang sebaiknya dilakuakan penyelesaian secara musyawarah. Artinya bahwa Direktorat Jenderal HaKI tidak cukup merasa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah pemungutan royalti ini.
Ketidakmengertian dari masyarakat terhadap penarikan royalti yang tentu saja berimplikasi hukum terhadap mereka, hambatan-hambatan YKCI dalam usaha melindungi kepentingan pencipta, serta kurang maksimalnya peran pemerintah serta bagaimana tujuan kedepan yang sebaiknya diambil oleh pemerintah dalam menyikapi hal ini akan menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini.

B.     Identifikasi Masalah
Dalam penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang Implementasi  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Kaitannya dengan Pemungutan Royalti Lagu untuk kepentingan Komersil.
1.               Apa hambatan-hambatan dalam  implementasi pemungutan royalty lagu untuk kepentingan komersil di kota Jakarta,
2.               Apa upaya penyelesaian hukum bagi pencipta lagu, YKCI  dan pengguna lagu dalam pemungutan royalty tersebut?

C.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas selanjutnya pada bagian ini akan dipaparkan beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Beberapa pokok permasalahan tersebut adalah :
1.         Bagaimana implementasi pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial di kota Jakarta, dan hambatan-hambatan yang ada serta upaya penyelesaiannya.
2.          Bagaimanakah kedudukan hukum pencipta lagu, YKCI dan pengguna  lagu dalam pemungutan royalti ? 

D.    Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :
1.      untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi pemungutan royalty lagu untuk kepentingan komersial di Jakarta hingga saat ini, termasuk kendala yang ditemui serta bagaimana penyelesaiaanya.
2.      Untuk mengetahui dan mendalami peranan Undang-undang Hak cipta  terhadap kedudukan hukum pencipta lagu, YKCI dan pengguna lagu dan musik, serta upaya sosialisasi pemerintah kepada pemerintah kepada masyarakat akan pentingnya menghormati karya cipta orang lain.
Selanjutnya harapkan penelitian ini bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut :
1.      Secara teoritis menjadikan sumbangan dalam mengkaji dan mengembangkan pengetahuan hukum khususnya dibidang Hak Cipta berupa kebijakan pemerintah terhadap implementasi pemungutan royalti yang dilakukan oleh YKCI.
2.     Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan  pemikiran bagi pemegang policy di instansi pemerintah (Ditjen HaKI,Kepolisian, Kejaksaan ) dan lembaga Yudikatif serta di intansi swasta (YKCI juga para pengguna musik / lagu ) mengenai bagaimana implementasi hak memungut royalty lagu untuk kepentingan komersial oleh YKCI yang menjamin hak para pencipta, memiliki rasa keadilan bagi pengguna serta memberi dampak positif bagi bangsa Indonesia.

E.     Kerangka Teori
Pengertian perjanjian menurut R. Subekti, S.H., “bahwa perjanjian adalah salah satu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, lalu dari peristiwa inilah kemudian timbul suatu hbungan antara dua orang itu yang dinamakan perikatan tadi. Maka perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya dan dalam bentuk perjanjian itu merupakan suatu rangkaian yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis”. [10]

Menurut pendapat Molengraff bahwa: “Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan”. [11]

Berdasarkan pendapat organisasi dunia atau WIPO ( World Intelektual Property Organization ) Copy Right is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works.

Yang artinya hak cipta adalah terminology hukum yang menggambarkan  hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
Sementara J. S. T Simorangkir, berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang. [12]
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini. [13]
Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata. [14]

Sedangkan menurut Pitlo perikatan didefinisikan sebagai suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak yang lain berkewajiban atas suatu prestasi. [15]

F.     Metodologi Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan metode deskriptif analisis antara lain  :
1.    Metode penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yang bersifat deskriptif analitis yaitu memberi gambaran keadaan obyek yang akan diteliti, sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta pada saat sekarang.
Hasil penelitian bersifat deskriptif karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan tentang peratutan-peraturan yang berkaitan dengan Hak Cipta. Bersifat analitis karena dari hasil penelitian ini akan dianalisis secara sistimatis mengenai fakta–fakta yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang seharusnya tentang pelaksanaan pembayaran royalti.
Penelitian bersifat deskriptif analitis ini bertujuan agar hasil penelitan yang diperoleh dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pembayaran royalty lagu untuk kepentingan komersial serta permasalahannya yang timbul dan menganalisanya sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum.
2.    Metode pengumpulan data
Dalam mengumpulkan data diusahakan untuk mendapatkan data yang akurat / valit dan yang berhubungan erat dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Data yang ingin diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara :
a.         Data primer.
Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber pertama atau diperoleh dalam penelitian di lapangan dalam hal ini diperoleh dengan cara wawancara.[16]
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi dengan cara mengadakan pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan secara langsung kepada obyek penelitan. Hal ini dilakukan dengan tanya jawab dengan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Wawancara ini dilakukan untuk memperoleh keterangan atau penjelasan dengan mempersiapkan pertanyaan- pertanyaan yang sesuai dengan dengan permasalahan yang diteliti.
b.      Data sekunder.
Data sekunder adalah data yang diperlukan untuk memberi kejelasan bahan hukum primer”,[17]  yang terdiri dari:
1),  Bahan hukum primer, adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Studi kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur, pendapat para ahli hukum, dokumen, atau arsip resmi, tulisan para sarjana yang berkaitan dengan obyek penelitian.
2), Bahan hukum sekunder, adalah bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan diharapkan dapat membantu penganalisaan dan pemahaman terhadap bahan hukum primer, misalnya buku-buku acuan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya tentang Hak Cipta dan Royalti.
3), Bahan hukum tersier, adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari kamus hukum, dan bahan-bahan lain yang didapat dari internet.
3.        Metode Penyajian Data
Semua data hasil penelitian yang sudah terkumpul kemudian dioleh dan disusun dalam bentuk uraian sebagai laporan berbentuk skripsi. Adapun yang dipergunakan untuk penyusunan uraian, ialah dengan cara editing yaitu memeriksa dan meneliti data-data yang diperoleh, untuk melengkapi data-data yang belum lengkap atau bagian yang masih kurang dan untuk selanjutnya disusun secara sistimatis sebagai laporan dalam bentuk skripsi”.[18]
4.        Lokasi Penelitian.
Lokasi yang akan diambil untuk penelitian mengenai “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA KAITANNYA DENGAN PEMUNGUTAN ROYALTI LAGU UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (Analisa putusan No. 583 K/Pdt.Sus/2009)“ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
G.    Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini terdiri dari 5 ( lima ) bab, tidak termasuk kata pengantar, daftar pustaka, maupun lampiran, yaitu :
BAB I.  PENDAHULUAN
Dalam pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang, identifikasi masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, kerangka teori, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II. TINJAUAN UMUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Membahas mengenai perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah Hak Cipta, yaitu data sekunder berupa UU no 19 tahun 2002 tentang HakCipta pengaruh trety internasional seperti WCT (WIPO Copyright Trety). Pembahasan mengenai permasalahan Hak Cipta serta aspek dari hak ekseklusif yang didapat pencipta berupa Hak ntuk mengumumkan suatu lagu. Hubungan-hubungan  hukum yang kerap terjadi dalam eksploitasi hak mengumumkan antara pencipta, YKCI selaku penerima kuasa serta User (pengguna). Disajikan juga perbandingan sistem ini dinegara-negara lain yang telah mapan sistem penarikan royaltynya.
BAB III HAK CIPTA DAN PENGATURANNYA
Dalam bab ini diuraikan mengenai sejarah pengaturan hak cipta di Indonesia, konvensi internasional tentang hak cipta, kemudian penjelasan-penjelasan tentang prinsip-prinsip dasar hak cipta, hak apa saja yang melekat pada hak cipta dan yang terakhir bahasan tentang implementasi pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang hasil penelitian dan pembasan disajikan tidak secara terpisah melainkan menjadi satu, yakni mengenai tehnis pemungutan royalty oleh YKCI kepada pengguna termasuk mengenai aturan penghitungan royalti. Dan juga menjawab tentang permasalahan yang timbul. Dan kesemuanya ini berdasarkan tinjauan pustaka yang dimuat dalam Bab II
BAB V PENUTUP
Merupakan bab penutup yang berisi tentang kesimpulan penulis berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian yang dilaksanakan dan berisi saran-saran yang berupa sumbangan pemikiran yang bersumber dari kesimpulan yang terutama dari pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial.


[1] A.Zen Umar Purba , Hak kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, cet 1  PT Alumni Bndung, 2005  hal 2.
[2] Eddy Damian,  Hukum Hak Cipta, cet 3, PT. Alumni Bandung, 2005 hal. 111.
[3]  Undang-undang  No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12
 [4] Saidin, Aspek hukum Hak Kekayan Intelektual, Raja Grafindo persada, 1995, Jakarta hal 28
[5] Chairijah, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, Proyek Penulisan Karya Ilmiah-BPHN-Dep Hukum dan HAM RI, 2004, hal 10
 6  Chairijah, BPHN, ibid, hal 21
[7] Undang-undang  No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Lembaran Negara RI tahun 2002 nomor  85, Pasal 45 ay ( 4 ) .
[8] YKCI, Introduksi YKCI, 1987, hal 9
[9] YKCI,Ibid. hal. 18.
[10] R. Subekti, Hukum Perjanjian ,Bina Cipta, 1987,  Bandung hal 1.
[11]H.M.N. Purwasutjipto, Hukum Dagang, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1985, Cet. Ke-2, hal 15.
[12]Djumhana, Muhamad dan R Djubaidillah, Hak Milik Intelektual,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 15
[13]Djumhana, Muhamad dan R Djubaidillah, Ibid,  hal. 15
[14] R. Subekti, Opcit.  hal 5
[15] R. Subekti, Opcit.  hal 10
[16] Amirudin, dkk, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta,  PT.  Grafindo,  2004, hal: 30
[17] Amirudin, dkk, Ibid, hal 31
[18] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,hal.  26.





klw mau Full hub admin atw koment dibawah ini...

3 comments:

  1. admin tolong tampilkan full skripsi HAKI ini..tims

    ReplyDelete
  2. admin tolong tampilkan full skripsi HAKI ini..tims

    ReplyDelete
  3. admin tolong full skripsi haki ini

    ReplyDelete