Sunday 23 June 2013

penyutingan naskah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Penyuntingan telah ada dalam dunia penerbitan buku di Indonesia sejak 1890 (dikerjakan oleh orang non pribumi, yaitu oleh orang Belanda dan Tionghoa). Pendidikan Editing/penyuntingan di Indonesia, setingkat D3 baru dimulai tahun 80 an yaitu, program studi editing D3 di Universitas Pajajaran, Bandung dan Program Studi penerbitan D3 di Politeknik Negeri Jakarta,  dimulai tahun 1990 awal berdirinya Poltek jurusan ini (dahulu bernama Politeknik Universitas Indonesia).
Dengan demikian, editor-editor yang sampai saat ini menggeluti dunia penerbitan buku nasional, mungkin berbekal pengalaman dan autodidak, karena memang belum memasyarakatnya pendidikan tinggi editing (terutama sampai jenjang S1, S2, bahkan S3). Bekerja menjadi Editor, mungkin tidak dicita-citakan atau direncanakan sebelumnya, selain itu profesi editor juga belum mendapatkan perhatian dari pihak penerbit buku.
Menyunting/mengedit jamaknya dihubungkan dengan kegiatan mempersiapkan sebuah naskah, baik berupa tulisan pendek ataupun calon buku, dari segi bahasa. Tugas penyunting adalah mengelola bahasa sebuah naskah, melakukan perbaikan di mana perlu, dengan berpegang pada kaidah bahasa hingga sesampai di tangan pembaca, naskah itu menjadi lebih tertib secara tata bahasa. Dengan kata lain, kerja menyunting berurusan dengan bahasa, dan bahasa di sini diperlakukan sebagai sarana belaka bagi penulis guna menyampaikan ide atau perasaannya.
Fungsi seorang penyunting tidak berhenti pada perbaikan ejaan dan tata kalimat, tapi juga berperan untuk memastikan apakah ide penulis sampai ke pembaca secara utuh, tidak kurang tidak lebih. Dan benar, dalam arti bersesuaian dengan fakta.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan penyutingan / editing?
2.      Syarat apa saja yang harus dimiliki untuk menjadi seorang penyuting naskah / editor?
3.      Apa fungsi dari penyutingan naskah?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Penyuntingan / Editing
Kata editing dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari Ingris. Editing berasal dari bahasa Latin editus yang artinya ‘menyajikan kembali’. Editing dalam bahasa indonesia bersinonim dengan kata editing. Dalam bidang audio-visual, termasuk film, editing adalah usaha merapikan dan membuat sebuah tayangan film menjadi lebih berguna dan enak ditonton. Tentunya editing film ini dapat dilakukan jika bahan dasarnya berupa shot (stock shot) dan unsur pendukung seperti voice, sound effect, dan musik sudah mencukupi. Selain itu, dalam kegiatan editing seorang editor harus betul-betul mampu merekontruksi (menata ulang) potongan-potongan gambar yang diambil oleh juru kamera. Leo Nardi berpendapat editing film adalah merencanakan dan memilih serta menyusun kembali potongan gambar yang diambil oleh juru kamera untuk disiarkan kepada masyarakat. (Nardi, 1977).
Ada istilah lain yang sering muncul dalam dunia penerbitan seperti penyunting bahasa, penyunting buku, editor bahasa, editor penyelia dan editor buku. Istilah penyunting bahasa biasanya dipadankan dengan editor penyelia, sedangkan penyunting buku dipadankan dengan editor buku. Sedangkan istilah penyunting penyelia berarti orang (pemimpin) yang bertugas mengawasi kegiatan penyuntingan (KBBI, 2001). Contoh: Anton M.Moeliono adalah penyunting penyelia Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988).
Istilah editor buku/penyunting buku mengacu pada orang yang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau diterbitkan. Jadi, seseorang yang mengumpulkan  tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau untuk diterbitkan disebut editor buku.  Nama editor buku biasanya dicantumkan pada kulit depa buku (cover depan). Contoh: Acep Zamzam Noor adalah editor buku Muktamar: Antologi Penyair Jabar (2003), Korrie Layun Rampan adalah editor buku Dunia Perempuan: Antologi Ceria Pendek Cerpenis Wanita Indonesia (2002).
Editor buku/penyunting buku dapat juga disebut editor antologi atau anthology editor. Biasanya editor buku/penyunting buku berada di luar penerbit. Jadi, editor buku bukanlah karyawan/pegawai penerbit dan tidak mendapatkan gaji tetap/bulanan dari penerbit.  

B.   Syarat Penyuntingan Naskah
Untuk menjadi penyunting naskah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Persyaratan itu meliputi penguasaan ejaan bahasa Indonesia, penguasaan tata bahasa Indonesia, ketelitian dan kesabaran, kemampuan menulis, keluwesan, penguasaan salah satu bidang keilmuan, pengetahuan yang luas dan kepekaan bahasa.
1.      Menguasai ejaan.
Harus paham benar ejaan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, pemenggalan kata, dan penggunaan tanda-tanda baca (titik, koma, dan lain-lain) harus dipahami benar. Bagaimana bisa memperbaiki naskah orang lain jika tidak memahami seluk beluk ejaan bahasa Indonesia.
2.      Menguasai tatabahasa.
Seorang editor harus menguasai bahasa Indonesia dalam arti luas, tahu kalimat yang baik dan benar, kalimat yang salah dan tidak benar, kata-kata yang baku, bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan kata yang pas, dan sebagainya.
3.      Bersahabat dengan kamus.
Seseorang yang malas membuka kamus sebetulnya tidak cocok menjadi penyunting naskah karena ahli bahasa sekalipun tidak mungkin menguasai semua kata ag ada dalam satu bahasa tertentu, apalagi kalau berbicara mengenai bahasa asing.
4.      Memiliki kepekaan bahasa.
Peyunting naskah harus tahu mana kalimat yang kasar dan kalimat yang halus; harus tahu mana kata yang perlu dihindari dan maa kata yang sebaiknya dipakai, harus tahu kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari. Untuk itu seorang penyunting naskah peru mengikuti tulisan-tulisan pakar bahasa atau kolom bahasa yang ada di sejumlah media cetak.
5.      Memiliki pengetahuan luas.
Harus banyak membaca buku, majalah, koran, dan menyerap informasi dari media audiovisual agar tidak ketinggalan informasi.
6.      Memiliki ketelitian dan kesabaran.
Dalam keadaan apapun, ketika menjalankan tugasnya seorang editor harus tetap teliti menyunting setiap kalimat, setiap kata, dan setiap istilah yang digunakan penulis naskah. Ia juga harus sabar menghadapi setiap naskah, karena proses penyuntingan itu memakan proses yang berulang-ulang.
7.      Memiliki kepekaan terhadap SARA dan Pornografi.
Penyunting naskah harus tahu kalimat yang layak cetak, kalimat yang perlu diubah konstruksinya, dan kata yang perlu diganti dengan kata lain. Dalam hal ini seorang penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
8.      Memiliki keluwesan.
Sikap luwes dan supel harus dimiliki seorang penyunting naskah karena akan sering berhubungan dengan orang lain. Penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan. Dengan kata lain, seorang yang kaku tidaklah cocok menjadi penyunting naskah.
9.      Memiliki kemampuan menulis.
Hal ini perlu dimiliki seorang penyunting naskah karena kalau tidak tahu menulis kalimat yang benar tentu kita pun akan sulit membetulkan atau memperbaiki kalimat orang lain.
10.  Menguasai bidang tertentu.
Ada baiknya jika seorang penyunting naskah menguasai salah satu bidang keilmuan tertentu karena akan sangat membantu dalam tugasnya sehari-hari.

11.  Menguasai bahasa asing.
Dalam tugasnya, seorang penyunting naskah akan berhadapan dengan istilah-istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Minimal, seorang penyunting naskah dapat menguasai bahasa Inggris secara pasif. Artinya dapat membaca dan memahami teks bahasa Inggris.
12.  Memahami kode etik penyuntingan naskah.
Berikut beberapa kode etik penyuntingan naskah yang ada dalam buku ini.
a.       Editor wajib mencari informasi mengenai penulis naskah.
b.      Editor bukanlah penulis naskah.
c.       Wajib menghormati gaya penulis naskah.
d.      Wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya.
e.       Wajib mengonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubahnya dalam naskah.
f.       Tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah ditulisnya.

C.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyuntingan:
1.      Penyuntingan Isi (Content editing) yang sering  disebut dengan developmental, substantive, or structural editing; revising; rewriting
a.       Merevisi atau memindahkan seluruh paragraf atau kalimat
b.      Menambahkan material terbaru untuk mengurangi perbedaan dan menghapus material asli yang tidak dianggap tidak bermanfaat.
c.       Mengorganisir dan merestrukturisasi isi untuk meningkatkan aliran dan kejelasan bahasa
2.      Penataan Salinan (Copyediting)  yang sering disebut dengan line, mechanical, or stylistic editing
a.       Memeriksa ejaan, tata bahasa, tanda baca, dan mekanisme
b.      Memeriksa apakah isi sudah mengikuti ketepatan gaya bahasa atau bagian gaya internal
c.       Membuktikan fakta dan menjamin ketepatan/konsistensi bentuk
d.      Mengklarifikasi makna dan meningkatkan keterbacaan dengan mengubah pilihan kata dan struktur kalimat.
3.      Koreksi Cetakan Percobaan (Proofreading)
a.       Membaca sampai selesai naskah copy untuk mengecek kesalahan
b.      Memastikan semua perubahan telah tercantum didalamnya dan tidak ada kesalahan yang tertinggal selama proses penyuntingan.
D.  Fungsi dan Peran Editor
Kata editor berasal dari bahasa Inggris. Menurut Kamus Inggris-Indonesia (Echols & Shadily), kata editor  bermakna redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbitan. Kata edit sendiri bermakna membaca dan memperbaiki (naskah), mempersiapkan (naskah) untuk diterbitkan (1975).
Akan tetapi, saat ini kata editor sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001), kata editor berasala dari kata edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja) dan editor (kata benda/nomina). Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya; penyunting.
Dalam kaitannya dengan penerbitan buku di Indonesia, istilah editor lebih luas cakupan da pengertiannya dari yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Inggris-Indonesia. Istilah editor pada istilah kedua kamus tersebut lebih cocok untuk penerbitan media cetak (Koran, majalah dan sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku.
Editor yang bekerja di penerbit buku tidak hanya mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan (KBBI) atau pemeriksa naskah untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akand diterbitkan.
Dengan demikian fungsia (tugas) pokok dari editor penerbit buku sebagaimana berikut:
a.       Merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh penerbit
b.      Mencari naskah yang akan diterbitkan
c.       Mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan)
d.      Menyunting naskah dari segi isi/materi
e.       Memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.
Tugas lain dari seorang editor di penerbit buku adalah:
a.       menyetujui naskah untuk dicetak
b.      memberi saran terhadap rencangan kulit depan buku, dan
c.       menyetujui rancangan kulit depan (cover depan)
Mengingat salah satu tugas dari seorang editor mencari naskah, maka dia mau tak mau sering berada di luar kantor. Jika perlu, editor bisa melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri (sepanjang penerbit tempat kerjanya mampu membiayainya). Di dalam negeri misalnya, editor mengunjungi calon pengarang/penulis di luar kota. Di luar negeri, misalnya, editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional guna mendapatkan hak cipta (copyright) buku tertentu untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah tersebut di atas, boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dari penyunting naskah. Namun dalam sebuah penerbit yang terdiri dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan), keduanya memiliki fungsi masing-masing. Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta buku yang diterbitkan.
Hal yang harus dipahami adalah fungsi penyunting dan editor hanya terbatas pada pengolahan naskah menjadi suatu bahan yag siap cetak dan mengawasi pengolahan  pelaksanaan segi tehnis sampai naskah tadi terbit.  Penyunting bukan penerbit, jadi mereka tidak bertanggung jawab atas masalah keuangan, penyebarluasan, dan pengelolaan ketatausahaan penerbitan. Para penyunting semata-mata bertanggung jawab atas isi dan buka produksi bahan yang diterbitkan. 
Untuk memapankan peran dan kedudukan penyunting sebagai agen yang ikut berperan dalam memajukan ilmu dan tehnologi, setiap sepak terjang kegiatan penyunting haruslah didasarkan pada pemahaman seperangkat kode etik cara bersikap dan bekerja.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Menguasai ejaan.
2.      Menguasai tatabahasa.
3.      Bersahabat dengan kamus.
4.      Memiliki kepekaan bahasa.
5.      Memiliki pengetahuan luas.
6.      Memiliki ketelitian dan kesabaran.
7.      Memiliki kepekaan terhadap SARA dan Pornografi.
8.      Memiliki keluwesan.
9.      Memiliki kemampuan menulis.
10.  Menguasai bidang tertentu.
11.  Menguasai bahasa asing.
12.  Memahami kode etik penyuntingan naskah.

Fungsi (tugas) pokok dari editor sebagaimana berikut:
1.      Merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh penerbit
2.      Mencari naskah yang akan diterbitkan
3.      Mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan)
4.      Menyunting naskah dari segi isi/materi
5.      Memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.

B.     Saran
penyuntingan merupakan sebuah bagian atau proses dari terbitnya sebuah berita atau sebagainya. Dalam mendalami tentang dunia jurnalistik terutama penyuntingan, sangat dituntut pemahaman tentang penggunaan kaidah bahasa Indonesia. Karena hal ini akan menunjang profesionalisme seorang penyunting. Selain itu, pemahaman tentang teori atau ilmu tentang penyuntingan akan sangat bermanfaat







DAFTAR PUSTAKA



Erneste, Pamusuk. 2005. Buku Pintar Penyuntingan Naskah, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta



















 

No comments:

Post a Comment