Sunday 23 June 2013

Makalah penyalahgunaan narkoba



BAB I
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG


Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (selanjutnya akan disebut Narkoba) merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor termasuk factor fisik dan kejiwaan pelaku, serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro. Akibatnya sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya tetapi juga menimbulkan beban psikologi sosial dan ekonomis bagi orang tua dan saudaranya / keluarganya serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Secara ekonomis, penyalahgunaan narkoba menimbulkan biaya yang sangat besar baik terhadap pelakunya, orangtua atau keluarganya, maupun terhadap perekonomian nasional.
Pelakunya harus mengeluarkan sejumlah besar uang untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal untuk memenuhi ketagihan akan narkoba yang terus menerus dan makin meningkat. Seandainya yang bersangkutan mengikuti program perawatan dan pemulihan maka pelaku atau keluarganya harus mengeluarkan sejumlah uang yang sangat besar untuk biaya perawatan dan pemulihannya. Disamping sangat mahal serta memerlukan waktu yang lama, tidak ada yang menjamin pelaku dapat pulih sepenuhnya.
Perekonomian nasional dibebani oleh biaya pencegahan, penyalahgunaan, penegakan hukum, operasi pemberantasan pengedaran gelap narkoba.
Sementara masyarakat harus memikul beban biaya sosial dampak penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dalam bentuk meningkatnya tindak kejahatan, pemutusan hubungan kerja, dan menurunnya produktivitas nasional.
            Sementara di dunia ini masih sangat banyak rakyat yag menderita kemiskinan , kelaparan, kekurangan gizi, taraf kesehatan rendah, dan tidak berpendidikan, yang memerlukan dana untuk memperbaiki taraf kehidupannya. Jumlah uang yang sangat besar di hamburkan percuma untuk membeli dan menyalahgunakan narkoba serta untuk membiayai upaya pemberantasannya. Seandainya jumlah uang yang sangat besar tersebut digunakan untuk menolong meningkatkan taraf hidup rakyat miskin sudah banyak yang bisa dilakukan dan banyak rakyat miskin yang tertolong.
            Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian penting dari keseluruhan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, oleh karena ”mencegah lebih baik daripada mengobati”, dalam arti bahwa upaya pencegahan lebih murah dan lebih hemat biaya dari pada upaya lainnya.
            Pencegahan adalah upaya untuk membantu individu menghindari memulai atau mencoba menyalahgunakan narkoba dengan menjalani cara dan gaya hidup sehat, serta mengubah kondisi kehidupan yang membuat individu mudah terjangkit penyalahgunaan narkoba.
            Sejarah penyalahgunaan narkoba di dunia menunjukkan bahwa jenis narkoba yang di salahgunakan berubah dari masa ke masa, dahulu jenis narkotika, sekarang amfetamin yang banyak di salahgunakan dan berbeda dari kawasan satu ke kawasan satu ke kawasan lainnya, tetapi yang paling penting adalah bahwa penyalahgunaan narkoba menunjukkan peningkatan tajam dimanapun di seluruh dunia.

BAB II
PERMASALAHAN

v  Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku merupakan bagian dari kemurahan Allah yang Maha Kuasa yang menciptakan rasa sakit atau letih pada waktu yang sama menyediakan zat penawarnya.
v  Tetapi bila zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan dan berulang kali diluar tujuan pengobatan dan tanpa pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan.
v  Ketergantungan terhadap zat-zat tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan jasmani dan jiwa, menyebabkan penderitaan dan kematian.
v  Sebagai makhluk yang mempunyai akal sehat dan keimanan, seharusnya manusia mampu menghindarinya.
v  Dalam dua dasawarsa terakhir ini penggunaan dan pengedaran narkoba secara ilegal di seluruh dunia menunjukkan peningkatan tajam, merambahi semua bangsa dan umat semua agama serta meminta banyak korban.
v  Penyalahgunaan narkoba menimbulkan gangguan berfungsinya sampai kepada kerusakan organ vital seperti: otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi serta gangguan terhadap fungsi rohani termasuk perasaan, pikiran, kepribadian dan perilaku.
v  Generasi umat manusia yang akan datang dari semua bangsa dan negara, sekarang sedang di racuni oleh penyalahgunaan narkoba. Sudah dapat dibayangkan bencana dan azab apa yang bakal dihadapi pada masa yang akan datang.
v  Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkona telah merupakan ancaman serius terhadap kesehatan, kehidupan serta kelangsungan umat manusia di seluruh dunia.
v  Karenanya adalah tugas dan tanggung jawab kita semua, terutama para remaja untuk tidak membiarkan diri diracuni narkoba, untuk berprakarsa dan bekerjasama memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba dan pengedaran gelap narkoba yang membawa ancaman prahara kemanusiaan.


 
BAB III
PEMBAHASAN

A.    Penyalahgunaan Narkoba
1.        Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (pasal 59, Undang-undang No.5, Tahun 1997, tentang psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No.22, Tahun 1997 tentang Narkotika).
2.        Penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar (Q.S.Al Baqarah, 2.219, dan Q.S.Al Maidah, 5, 91)
3.        Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman beralkohol, haram hukumnya (H.R.Abdullah bin Umar.r.a).
4.        Penyalahgunaan narkoba meliputi: taraf coba-coba, taraf hiburan, taraf penggunaan secara teratur, dan taraf ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba langsung terseret sampai ke taraf ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan yang tinggi.
5.        Penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan cara di telan, di suntikkan dengan jarum suntik, dirokok, disedot dengan hidung, tergantung kepada jenis narkoba yang digunakan. Dengan cara suntikan, umumnya menggunakan jarum suntik secara bergilir yang menyebabkan penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, Penyakit-penyakit mematikan yang sampai sekarang belum ada obatnya.
6.        Penggunaan narkoba secara berulang kali dan terus menerus akan menimbulkan ketagihan/ketergantungan yang makin lama makin meningkat, baik jumlah narkoba yang diperlukannya maupun jangka waktunya yang pendek.
7.        Sekali mencoba narkoba, menimbulkan keinginan untuk mencoba dan mencoba lagi, sampai ketagihan dan menderita ketergantungan. Karenanya harus berani mengatakan tidak dan menjauhinya, sebelumnya mencobanya.
8.        Pada umumnya baru timbul keinginan untuk meninggalkan penyalahgunaan narkoba dalam keadaan sudah terlambat, yaitu sudah berada dalm cengkraman ”gurita” ketergantungan narkoba yang tidak bisa di lepaskan lagi.
9.        Ketergantungan narkoba menimbulkan gejala putus obat (bahasa para pecandu menyebutnya ”sakaw” berasal dari kata sangat sakit) yang sangat menyakitkan dan menimbulkan penderitaan luar biasa.
10.    Karena harga narkoba pada umumnya sangat mahal dan biaya perawatannya memerlukan biaya yang sangat besar, maka penyalahgunaan narkoba menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi, kamu atau orang tua kamu boleh saja orang kaya, tetapi niscaya semuanya akan terkuras habis sampai bangkrut.
11.    Penyalahgunaan narkoba adalah gangguan perilaku dan perbuatan anti sosial, seperti: berbohong, membolos, minggat, malas, sex bebas, melanggar aturan dan disiplin, melawan orang tua, mencuri, suka mengancam dan suka berkelahi, sehingga mengganggu ketertiban, ketentraman serta keamanan masyarakat.


B.   BERBAGAI JENIS NARKOBA YANG DI SALAHGUNAKAN.
·      Narkoba kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif.
·      Narkotika, adalah ”Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan” (Undang-undang No.22, Tahun 1997)
·      Psikotropika, adalah ”zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku” (Undang-undang No.5, Tahun 1997)
v  Narkotika :
·         Morfin, yaitu alkaloida yang terdapat dalam opium, berupa serbuk putih.
·         Putaw, adalah nama jalanan dari heroine.
·         Ganja, Cimeng, marijuana, atau cannabis sativa satau cannabis indica adalah tumbuhan perdu liar di daerah beriklim tropis dan sedang seperti India, Nepal, Thailand, Laos, Cambodia, Indonesia, Columbia, Jamaica; suntropics, seperti Rusia bagian selatan, Korea, dan Lowa (Amerika Serikat).
·         Komponen psikoaktif cannabis adalah delta-9-tetra hydrocannabinol atau delta-9-THC. Kadar THC tertinggi terdapat pada pucuk tumbuhan betina yang sedang berbunga, Ganja kering biasanya terdiri dari campuran daun sekitar 50%, ranting 40% dan biji 10%.
·         Hashish adalah getah ganja yang di keringkan dan dipadatkan menjadi lempengan. Minyak hashish adalah saripati hasish dengan kandungan THC sebesar 15%-30%.
·         Kokain
Kokain adalah alkaloida dari tumbuhan Erythroxylon Coca, sejenis tumbuhan di lereng pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad yang silam, orang Inca suka mengunyah daun koka dalam upacara ritual mereka dan untuk menahan rasa lapar serta letih.
Kokain adalah narkoba yang sangat berbahaya, dampak ketergantungan kokain sangat kuat seperti di tunjukkan oleh hasil di laboratorium, dimana binatang percobaan memilih kokain dari waktu ke waktu ketimbang makanan kesenangannya, sampai akhirnya mati overdosis atau kelaparan.
·         Opium
Opium berarti getah, yaitu getah dari kotak biji tumbuhan yang belum matang dari tumbuhan papaver somniverum L. Bila kotak biki tumbuhan tersebut diiris akan mengeluarkan getah yang berwarna putih seperti air susu yang bila dikeringkan akan menjadi sejenis bahan seperti karet berwarna kecoklatan
·         Opoida
Opoida adalah nama sekelompok zat alamiah, semi sintetik, atau sintetik yang mempunyai khasiat farmakologi mematikan atau mengurangi rasa nyeri (analgesik) :
·         Opoida alamiah yaitu opium, morfin, dan codein
·         Opioda semi sintetik, yaitu hidro morfin dan heroin, diproses dari opioida alamiah dengan sedikit perubahan kimiawi
·         Opioida sintetik, meliputi meperidin, propoksifen, leforfanol, levalorfan.
·         Morfin
Morfin adalah bahan analgesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna putih yang berubah warnaya menjadi kecoklatan. Opium mentah mengandung 4% sampai 21% morfin. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin dan codein.
·         Codein
Codein adalah alkaloida terkandung dalam opium sebesar 0,7% sampai 2,5. Codein merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan keperluan medis codein mempunyai dampak analgesik morfin, codein digunakan sebagai antitusif (peredam batuk) yang kuat.
·         Heroin/putaw
Heroin atau diacetilmorfin adalah opioida semi sintetik, berupa serbuk putih dan berasa pahit yang disalahgunakan secara meluas. Di pasar gelap heroin di pasarkan dalam ragam warna karena di campur dengan bahan lainya seperti gula, coklat, tepung susu, dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%
·         Metadon
Metadon adalah opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama serta lebih efektif dari pada morfin dengan pemakaian ditelan. Metadon di pakai untuk methadone maintenance program yaitu untuk mengobati ketergantungan terhadap morfin atau heroin.


v  PSIKOTROPIKA :
·         Amphetamine dan ATS (amphetamine Type Stimulant)
Amphetamine adalah stimulant susunan syaraf pusat seperti : kokain,kafein,nikotin dan cathine. Akhir abad ke 19, para ahli dapat menengarai struktur kimiawi epinetfrin, suatu zat dalam tubuh manusia yang berfungsi mengatasi ketegangan jiwa, dan kemudian berhasil membuat senyawa kimia yang mempunyai khasiat sama dengan epinetfrin
·         Shabu adalah nama jalanan untuk anfatamin
·         Psikotropika lainya
-                 Obat tidur / obat penenang antara lain Nipam, Mogadon dan pil BK
-                 Zat yang menimbulkan halusinasi antara lain : LSD, Psilosibin dan mushroom
·         Ice (baca ais)
Bentuk amfetamin baru yang pada ahir-ahir ini memasuki pasar narkoba ilega, adalah yang bernama jalanan ”ice” dai bahan dasar methamphetamine dalam bentuk kristal baru yang dapat di hisap seperti ”crack”
·         Inhalansia adalah kelompok bahan kimia yang beragam yang menimbulkan uap yang dapat mengubah perilaku, seperti : aerosol, bensin, perekat, solvent, butyl nitrites (pengharum ruangan)
v  BAHAN / ZAT ADAPTIF
·         Nicotin terdapat dlam tembakau (nicotiana Tabacum L, berasal dari argentina) dengan kadar sekitar15-4%. Dalam setiap batang rokok terdapat 1,1 mg nikotin,nikotin merupakan stimulan susunan syaraf pusat. Selain dari nicotin, dalam daun tembakau terdapat ratusan jenis zat lainnya, termasuk tar.
·         Alkohol dalam minuman beralkohol disebut ethyl alcohol atau etanol. Kadar alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena sel fermentasi akan mati jika kadar alkohol melebihi14%, sementara alkohol yang disebut methyl alcohol adalah jenis alkohol yang sangat beracun.
C.   BERBAGAI GEJALA DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA
1.      Gejala dan dampak penggunaan ganja
a.                                 Gejala fisik
·               Jantung berdebar
·               Bola mata kemerahan, karena pembuluh darah kapiler pada bola mata melebar
·               Nafsu makan bertambah, karena THC ganja merangsang pusat nafsu makan di otak
·               Mulut kering karena THC menggangu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur
b.                                Gejala psikis
·               Hilaritas (kegaduhan)
·               Perasaan tertekan
·               Halusinasi, yaitu adanya tanggapan panca indra tanpa adanya rangsangan, misalnya melihat orang lewat atau mendengar suara, tanpa ada orang lewat atau tanpa suara
·               Euphoria/ rasa gembira berlebihan dan tertawa terbahak-bahak
·               Perubahan persepsi tentang ruang dan waktu (1 meter dipersepsi 10meter, 10 menit dipersepsi 1 jam)
·               Berkurangnya kemampuan koordinasi , pertimbangan dan daya ingat
·               Meningkatkan kepekaan visual dan pendengaran
·               Agresif
·               Banyak bicara dan merasa pembicaraannya itu hebat
·               berasa bahwa penampilan dirinya keren walaupun kenyataannya sebaliknya
·               Gangguan persepsi tentang waktu dan ruang : 1 menit dirasa 5 menit, 1 m serasa 50 meter.
v  Pemakaian ganja secara terus menerus dalam dosis yang cukup tinggi akan menimbulkan dampak :
a.       Dampak fisik
·      Bronchitis dan radang paru-paru dan iritasi serta pembengkakan saluran pernafasan
·      Perubahan dan kerusakan sel-sel otak dan menurunya daya kerja otak
·      Memperburuk aliran darah koroner
·      Menekan produksi leukocit
·      Menurunkan kadar hormon pertumbuhan dan hormon kelamin laki-laki maupun perempuan
·      Menimbulkan penyakit kangker (karsinogen ganja lebih tinggi daripada tembakau)
·      Menurunnya kelincahan gerak
b.      Dampak psikis
·      Menurunnya semangat , timbulnya gejala amotivasional
·      Menurunnya kemampuan baca dan menghitung
·      Menurunnya kemampuan bergaul/sosiabilitas
·      Apatis/ menurunya perhatian terhadap ligkungan
·      Memicu terjadinya gangguan jiwa /psikologis seperti gangguan jiea skizofernia, yaitu gangguan menilai kenyataan dan pemahaman diri
2.      Overdosis kokain menimbulkan gejala sebagai berikut:
a.             Kesadaran kabur
b.             Pemafasantakteratur
c.             Gemetaran
d.            Pupil matamelebar
e.             Denyutnadirneningkat
f.              Tekanan darah meningkat
g.             Suhu badan naik
h.             Rasa cemas dan ketakutan
i.               Kurang darah
j.               Pernafasan sesak sampai berhenti
k.             Mati

v  Menggunakan opioida berkali-kali dapat menimbulkan toleransi dan akhirnya ketergantungan. Kecepatan terjadinya toleransi tergantung kepada cara pemakaiannya. Pemakaian secara terus menerus cepat me­nimbulkan toleransi. Pemakaian kronis menimbulkan ketergantungan.
v  Penggunaan dosis tinggi dapat menghilangkan kolik empedu dan ureter. Morfin menekan pusat pemafasan yang terletak pada batang otak sehingga menimbukan hambatan pemafasan. Kematian karena overdosis morfin akibat terhambatnya pemafasan.
v  Dampak fisik lainnya dari penggunaan morfin adalah:
a.    Kejang lambung
b.    Muka merah
c.    Gatal sekitar hidung
d.   Meningkatkan produksi antidiuretik hormon sehingga produksi  airseniberkurang
e.    Menghambat produksi  hormon  gonadotropin yang menimbulkan gangguan menstruasi serta gangguan impotensi
f.      Merasa mulut kering, seluruh badan panas, anggota badan terasa berat

v  Gejala fisik akibat penggunaan morfin:
a.         Pupil mata menyempit
b.         Tekanan darah menurun
c.         Denyut urat nadi melambat
d.        Suhu badan menurun
e.         Otot menjadi lemah
f.          Bila sudah mencapai tingkat keracunan, otot kejang

v  Dampak psikis penggunaan morfin:
a.         Menimbulkan rasa gembira berlebihan
b.         Dampak antidepressant
c.         Merasa relax
d.        Mengantuk, tertidur dan mimpi yang indah
e.         Menjelang tertidur, kesadaran menjadi kabur
f.          Menimbulkan gangguan konsentrasi pikiran, sulit berpikir
g.         Apatis/tidakacuh

v  Orang yang pertama kali menggunakan morfin dan tidak merasakan sakit, akan timbul gejala:
a.         Timbul perasaan tidak enak
b.         Mual dan muntah
c.         Merasa cemas dan ketakutan
v  Dampak heroin lebih kuat dari morfin karena kemampuannya menembus pembatas antara darah dan sel otak.

v  Dampak keracunan barbiturat:
a.         Nafas pendek, denyut nadi cepat tetapi lemah,
b.         Tekanan darah turun, berkeringat,
c.         Gerakan serba lambat,
d.        Bicara pelo jalan sempoyongan,
e.         Sulit berpikir, daya ingat terganggu
f.          Penilaian terhadap kenyataan kacau,
g.         Perhatian menyempit,
h.         Tertawa terkekeh,
i.           Emosilabil
j.           Bermusuhan
k.         Mudah tersinggung dan bertengkar
l.           Muram dan curiga,
m.       Cenderung bunuhdiri

v  Menelan 10-30 mg amphetamine dapat menimbulkan:
a.         Euphoria
b.         Merasa kepercayaan diri meningkat
c.         Meningkatkan daya konsentrasi pikiran
d.        Merasa penampilan diri lebih baik
e.         Tidak cepat merasa lelah
f.          Menjadi lebih banyak bicara
g.         Pernafasan bertambah cepat, tekanan darah naik, denyut jantung tidak menentu dan berdebar
h.         Sakitkepala


v  Gejala keracunan amphetamine:
a.         Muka menjadi merah kemudian pucat
b.         Demam
c.         Mualdanmuntah
d.        Susah napas
e.         Gelisah
f.          Mudah tersinggung
g.         Gemetar, kesadaran kabur
h.         Kejang-kejang
i.           Hiperaktif
j.           Serangan psikosis
k.         Pingsan
l.           Mati

v  Dampak penggunaan LSD-25,100-250 mg; Atropin; Meskalin; Psilosibin;
a.              Pusing
b.             Badan lemas
c.              Mengantuk
d.             Tegang
e.              Ketawa-ketawa dan berteriak
f.              Ilusi pandangan
g.             Perubahan persepsi
h.             Rasa takut
i.               Kemampuan pengendalian diri lemah
j.               Timbul rasa khawatir berlebihan

v  Menyedot inhalansia melalui hidung dalam jumlah yang sedang, untuk jangka waktu yang pendek:
a.              Pandangan terganggu
b.             Kemampuan mempertimbangkan baik-buruk berkurang
c.              Mengurangi daya otot dan penguasaan refleks
d.             Kematian akibat menyedot inhalan terjadi secara mendadak, tanpa tanda-tanda sebelumnya

v  Ketergantungan dan dosis tinggi terhadap tembakau (nikotin) sangat merugikan kesehatan:
a.              Menyebabkan empisema dan kanker paru
b.             Jantung koroner
c.              Penyempitan pembuluh darah
d.             Menghambat kontraksi otot lambung sehingga menurunkan nafsu makan nafsu makan.
e.              Iritasi saluran nafas
f.              Mempercepatdenyutjantung

v  Dampakpenggunaandanketergantungan caffeine:
a.              Meningkatnya peredaran darah pada permukaan
b.             Meningkatnya tekanan darah
c.              Meningkatnya jumlah air seni
d.             Timbulnya iritasi lambung
e.              Caffeine menyebabkan ketergantungan baikfisik maupun psikis

v  Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, penkreas, pencernakan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjarendokrin, dan jantung.

v  Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya:
a.    Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati, dan paru-paru, sampai kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi
b.    Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
c.    Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketenteramanan keamanan masyarakat.
d.   Menimbulkan kecelakaan diri yang bersangkutan dan orang lain
e.    Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelaku penjara.
f.     Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
g.    Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
h.    Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.

v  Bagi orang tua dan keluarga:
a.    Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat
b.    Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
c.    Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak.

v  Bagi masyarakatdan bangsa:
a.    Menimbulkan beban ekonomi yang tinggi bagi program pencegahan, penegakan hukum dan perawatan serta pemulihan penderita ketergantungan narkoba.
b.    Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat
c.    Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.
d.   Berkaitan dengan peningkatan tindak kejahatan termasuk kerusuhan separatisme dan terorisme.
D.   KERENTANAN REMAJA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v  Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak kepada masa dewasa. Masa remaja adalah masa pencaharian identitas diri. Jiwa remaja penuh gejolak dan pemberontakan. Gejolak ingin mendapatkan pengakuan atas keberadaannya, ingin mendapatkan kepercayaan, ingin mendapatkan tanggung jawab, ingin berprestasi, ingin menunjukkan keberanian, ingin menonjol, ingin mendapatkan penghargaan, ingin mendapatkan kebebasan dan kemandirian. Pemberontakan terhadap kekuasaan dan penguasaan orang tua pada khususnya dan orang dewasa pada umumnya, peberontakan terhadap segala nilai, norma dan aturan yang berlaku yang dipandang mengekangnya.
v  Masa remaja adalah masa yang indah penuh dorongan keingin tahuan, penjelajahan, petualangan, ingin menunjukkan keberanian, ingin ambil risiko, nekad, Masa remaja juga adalah masa labil, mudah terpengaruh, mudah meniru, mudah diiming-imingi, tanpa memikirkan akibatnya dimasa datang
v  Remaja juga ditandai oleh kekompakan, kesetiaan, kepatuhan dan solidaritas tinggi terhadap kelompok sebaya, mengalahkan kesetiaan dan I kepatuhan terhadap orang tua dan gurunya.
v  Gejolak kejiwaan remaja tersebut seringkali diperparah oleh sikap dan perlakuan orang tua dan orang dewasa disekitarnya, yang tidak memahaminya. Orang tua memandang bahwa anaknya adalah sepenuhnya miliknya yang harus selalu dijaga, dilindungi, diarahkan sesuai dengan keinginanya.
v  Orang tua yang kurang atau tidak memahami gejolak kejiwaan remaja akan berusaha sekuat tenaga menekan,mengarahkan sampai menghukum perbuatan anak yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya. Hasilnya adalah anak menjadi tertekan
v  Kekompakan , kesetiaan dan kepatuhan remaja terhadap kelompok sebaya sebenarnya merupakan hal yang positif bagi pengembangan kepribadian , penemuan identitas diri , pengakuan, penerimaan, serta pengembangan kepekaan dan keterampilan sosialnya, bila kelompok sebaya yang dimasukinya kelompok sebaya yang baik, tetapi bila kelompok sebaya yang dimasukinya adalah kelompok sebaya yang tidak baik, maka akan melibatkan remaja kepada tindak kekerasan , perkelahian, tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
v  Kelompok sebaya dapat menjadi kelompok penekan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang posiif misalnya belajar bersama, atau negaif seperti tawuran atau penyalahgunaan narkoba.
v  Setiap orang termasuk para remaja yang normal mempunyai berbagai kebutuhan, meliputi kebutuhan biologis (minum, makan, pakaian, tempat tinggal dan sex), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan harga dirl, dan kebutuhan akan perwujudan dlri. Tidak terpenuhinya salah satu atau semua kebutuhan tersebut dapat menimbulkan perasaan tertekan yang selanjutnya dapat memicu penyalahgunaan narkoba.
E.   BERBAGAI PENYEBAB REMAJA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v  Penyebab dari dalam diri dan kepribadian remaja, yang biasa disebut faktor disposisi:
a.         Ketidak-mampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
b.        Kepribadian yang lemah
c.         Kurangnya kepercayaan diri
d.        Ketidakmampuan mengendalikan diri
e.         Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang
f.         Mengalami tekanan jiwa,
g.        Tidakmempunyaitanggungjawab
h.        Tidakmemikirkan akibatdari perbuatannya.
i.          Ketidaktahuan akan bahaya narkoba
j.          Mengalami kesunyian, keterasingan dan kecemasan.


v  Penyebab yang bersumber dari orang tua/keluarga, biasa disebut faktor penyumbang:
a.       Orang tua adalah keluarga pecah
b.      Orang tua (ayah dan ibu) tidak harmonis
c.       Orang tua kurang/tidakada komunikasi dan keterbukaan.
d.      Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendikte
e.       Orang tua tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
f.       Orang tua terlalu memanjakan
g.      Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah ataupun karena kejaran karier.
h.      Tidak ada perhatian, kehangatan, kasih sayang dan kemesraan dalam keluarga
i.        Salah satu atau kedua orang tua menderita tekananjiwa
j.        Salah satu atau kedua orang tua adalah pemakai
v  Penyebab yang bersumber pada kelompok sebaya, atau faktor pemicu:
a.         Adanya satu atau beberapa anggota kelompok sebaya yang menjadi penyalahgunaan narkoba
b.         Adanya anggota kelompok sebaya yang menjadi pengedar narkoba
c.         Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya
d.        Paksaan dan tekanan kelompok sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia kepada kelompoknya,
v  Penyebab yang bersumber dari kehidupan masyarakat, merupakan juga faktor pemicu:
a.         Masyarakat yang tidak acuh, tidak peduli
b.         Longgarnya pengawasan sosial masyarakat
c.         Banyaknya faktor pemicu ketegangan jiwa dalam masyarakat, seperti: kemacetan lalu-lintas, kenaikan harga-harga bahan pokok, polusi, banyaknya tindak kekerasan dan tindak kejahatan, ketidak pastian dan persaingan.
d.        Lemahnya penegakan hukum
e.         Banyaknya pelanggaran hukum, penyelewengan dan korupsi
f.          Banyaknya pemutusan hubungan kerja
g.         Kemiskinan dan pengangguran
h.         Pelayanan masyarakat yang buruk
i.           Penegakan hukum yang lemah dan tidak adanya ketertiban dan kepastian hokum
j.           Menurunnya moralitas masyarakat
k.         Bergentayangannya pengedar narkoba yang mencari mangsa
l.           Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak| bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya
m.       Arus Informasi dan globalisasi yang menyebarkan gaya hidup modem
n.         Proses perubahan sosial serta pergeseran nilai yang cepat

F.    PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN INVEKDI HIV/AIDS
v  HIV (Human Imuno Deficiency Virus) adalah Virus yang menyebabkan hilangnya kekebalan tubuh manusia. AIDS (Acquired Imuno Deficiency Syndrom), adalah gejala hilangnya kekebalan tubuh yang didapat karena tertular (bukan bawaan),
v  Virus HIV menyebabkan AIDS, AIDS adalah penyakit mematikan yang sampai sekarang belum ada vaksin pencegahnya ataupun obat penyembuhnya, karenanya sangat menakutkan. HIV ditularkan melalui cairan tubuh yaitu darah, atau air mani, melalui transfusi darah, hubungan sexual baik heterosexual maupun homo seksual.
v  Dahulu ada anggapan bahwa HIV/AIDS hanya menulardi lingkungan pelaku penyimpangan sexual (pelacur dan pelaku homosexual), tetapi sekarang ternyata bahwa tidak sedikit yang tertular HIV karena transfusi darah dan penggunaan jarum suntik secara bergilir diantara para pecandu narkoba/ IDU (Injecting Drug Use).
v  Angka kejadian ketularan HIV dikalangan para pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik (IDU) secara bergilir cukup tinggi. Penelitian diantara para IDU di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta, menunjukkan bahwa 90% dari pada pecandu narkoba IDU tertular HIV.
v  Angka ketularan HIV AIDS di kalangan nara-pidana yang menderita kecanduan narkoba dan menggunakan jarum suntik secara bergilir, juga cukup tinggi.
v  Bila kecanduan narkoba sendiri sudah merupakan penderitaan berat bail bagi yang bersangkutan maupun bagi orang tua atau keluarganya, bilf menggunakan jarum suntik secara bergilir, harus ditambah lagi dengai beban penderitaan yang mengarah kepada kematian karena HIV/AIDS.
v  Dampak kesehatan dari penyalahgunaan narkoba dengan jarum suntik| yang paling serius adalah tertular HIV dan penyakit lainnya yang virusnyij ditularkan melalui darah atau cairan tubuh, seperti virus Hepatitis B dan Program pencegahan dini adalah yang paling efektif.
v  AIDS sungguh merupakan suatu ancaman pembunuhan terhadappembangunan suatu negara atau bangsa, bisa menyapu kemajuan sosiajl dan ekonomi yang dengan susah payah dicapai melalui pembangunanff karena AIDS menyerang kelompok usia muda dan produktif. Bahwa AIDS menimbulkan dampak bencana terhadap kehidupan sosial dan ekonomi terbukti di beberapa negara di Afrika.
v  Bila ingin selamat dari tertular HIV/AIDS, penyakit yang mematikan secara lambat itu, hindari penyalahgunaan narkoba dan hindari penggunaan jarum suntik secara bergilir.


G.   SANKSI PIDANA ATAS PERBUATAN PENYALAHGUNAAN DAN PENGEDARAN GELAP NARKOBA
1.      Undang-undang No. 22, Tahun 1997 tentang Narkotika:
v  Pasal 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
v  Pasal 79: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
v  Pasal 80: Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp.1 milyar; Narkotika Gol II dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
v  Pasal 81: Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
v  Pasal 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau tukar menukar Narkotika Gol. I dipidana Hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol III dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 Juta.
v  Pasal 84: Menggunakan narkotika Gol.I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
v  Pasal 85: Menggunakan narkotika Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
v  Pasal 86: Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidakmelapor dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta.
v  Pasal 87: Menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak kejahatan narkoba diancam pidana 5 - 20 tahun penjara dan denda Rp. 20 juta sampaiRp.600juta.

2.      UU No. 5, Tahun 1997, tentang Psikotropika:
v  Pasal 59 : Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika Gol I, dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 750 juta.
Selanjutnya lihat pasal-pasal 60-72 UU tersebut.

H.   PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v  Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah agar remaja jangan sampai  melakukan  penyalahgunaan dan  menderita ketergantungan narkoba, baik oleh remaja yang bersangkutan, orang tua, sekolah maupun masyarakat.
v  Untuk para remaja yang bersangkutan:
a.    Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai anugerah Yang Maha Kuasa.
b.    Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, bakatserta hobbi dirimu
c.    Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangan pada diri masing- masing, temu-kenali kelebihan dan kekurangan tersebut pada dirimu, kembangkan hal yang positif pada dirimu dan sadari serta tinggalkan hal yang negatif dari dirimu.
d.   Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
e.    Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah, tetapi memperparah masalah.
f.     Kamu perlu teman akrab, tetapi jangan sampai kamu harus mengorbankan diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.
g.    Kamu harus memperkuat kepercayaan diri dan keberanian kamu untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lainnya yang melanggar agama, hukum, atau moral.
v  Pencegahan penyalahgunaan narkoba, meliputi: Pencegahan primer, sekunder dan tertiair. Pencegahan primer atau pencegahan dini ditujukan kepada yang belum tersentuh narkoba; pencegahan sekunder, yaitu pencegahan bagi kelompokyang rentan terhadap penyalagunaan narkoba dan pencegahan tertiair, adalah pencegahan untuk mencegah kambuh.
v  Pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan di dalam keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja, dan masyarakat luas, melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media (antar pribadi, massa cetak atau elektronik). Program pencegahan ditujukan kepada pengembangan positif serta tanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan masyarakat; pengembangan kemampuan pemecahan masalah (problem coping capacity), pendidikan keterampilan hidup; pendidikan keorang-tuaan, serta pendidikan hidup sehat.
v  Untuk masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan metoda, teknik, media serta pesan komunikasi yang bervariasi untuk masing-masing masyarakat, etnis, budaya, kelompok usia, tingkat pendidikan serta tingkat sosialekonomi.
v  Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
v  Demikian pula penciptaan lingkungan sekolah, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial yang sehat dan harmonis, adalah pentinq untukmencegah penyalahgunaan narkoba. Dalam hubungan ini peran, kepedulian, tanggung jawab: guru, Kepala Sekolah, pimpinan perusahaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sangat penting.
v  Hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok dan meminum minuman beralkohol merupakan pintu pernbuka ke penyalahgunaan narkoba. Karenanya hindari merokok. Bila sudah terlanjur merokok, segera tinggalkan kebiasaan merokok. Niscaya dirimu akan lebih sehat, lebih segar dan bugar serta lebih bersemangat tanpa merokok. Di seluruh dunia 10.000 orang tiap hari mati karena merokok; di Indonesia, 57.000 orang tiap tahun mati akibat merokok. Merokok adalah pembunuh nomortiga setelah penyakitjantung koronerdan kanker.
v  Tujuan jangka panjang pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

I.      PERAWATAN DAN PEMULIHAN PENDERITA KETERGANTUNGAN NARKOBA
v  Tiga tahapan utama proses perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba yaitu:
a.         Tahap detoksifikasi, terapi lepas narkoba (withdrawal syndrome), dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan racundaritubuh.
b.         Tahap stabilisasi suasana mental dan emosional penderita, sehingga gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba dapat diatasi.
c.         Tahap rehabilitasi atau pemulihan keberfungsian fisik, mental dan sosial penderita, seperti bersekolah, belajar, bekerja, serta bergaul secara normal.


v  Perawatan dan Pemulihan penderita ketergantungan narkoba memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan obat yang memadai, serta tenaga professional yang kompeten, dan tentunya biaya yang sangat besar, Biaya perawatan inap termurah, sekitar Rp.5 juta rupiah perbulan.
v  Perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba melibatkan berbagai profesi dan keahlian:dokter, perawat, psikiater, psikolog dan pekerja sosial, yang telah mendapat pelatihan khusus untuk peran perawatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba.
v   Keberhasilan perawatan dan pemulihan pecandu narkoba ditentukan oleh kemauan keras penderita untuksembuh.
v  Pengobatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba juga memerlukan dukungan, perhatian serta keterlibatan orang tua penderita.

v  Efektifitas program dan proses perawatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba ditentukan oleh banyakfaktor:
a.       Kemauan kuat serta kerjasama penderita sendiri.
b.      Profesionalisme, kompetensi serta komitmen para pelaksananya.
c.        System rujukan antara lembaga yang baik
d.      Prasarana, sarana, dan fasilitas yang memadai
e.       Perhatian dan keterlibatan orang tua atau keluarga
f.       Dukungan dana yang memadai
g.      Kerjasama dan koordinasi lintas profesi yang baik.
v  Pengalaman di Thailand menunjukkan bahwa angka kambuhan (relapse rate) dari para penderita yang dilepas begitu saja, tanpa pembinaan lanjutan (follow-up) iebih tinggi dari pada yang mendapatkan pembinaan lanjut baik oleh personii dari pusat atau iembaga perawatan dan rehabilitasi, maupunoleh therapeutic community.
v  Sampai sekarang tidak ada satupun modalitas perawatan dan pemuiihan yang terbukti paling efektif.
v  Undang-undang No22, Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 46.47,48,49 dan 50, mewajibkan pelaku penyalahgunaan narkoba mengikuti program perawatan dan pemuiihan, tetapi dalam praktek, sampai sekarang masih berjaian program perawatan dan pemuiihan sepertinya bersifat sukarela (voluntary).
v  Jumlah penderita ketergantungan narkoba yang dirawat di RSKO, tahuns 1997sebanyak 2267 orang, tahun 1998 sebanyak 1807orang (turun l| 20%), tahun 1999 sebanyak 4282 orang (naik 136%), tahun 20001 sebanyak 11640 (naik 172%), tahun 2001 sebanyak 9483 (turun 18.5%), I tahun 2002 sebanyak 6838 orang (turun 28%), tahun 2003 sebanyak 40491 (turun 40%).
v  Departemen Kehakiman c/q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah membangun fasiltas Perawatan dan Pemulihan Kacanduan Narkoba bagi para narapidana narkoba, di lingkungan Rurnah Tahanan atau LembagaPemasyarakatan yang nantinya akan dikembangkan secara bertahap.
v  Bila ada adik, kakak, saudara, teman, atau orang lain yang menjadi pelaku; penyalahgunaan atau penderita ketergantungan narkoba, segera tolong dia, bantu dan dorong untuk ke Pusat Perawatan dan Pemulihan terdekat.
v  Benar bahwa tersedia pusat atau lembaga serta program pelayanan perawatan dan pemulihan bagi penyalahguna dan ketergantungan narkoba, tetapi perlu diingat bahwa selain dari proses perawatan dan pemulihan memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang sangattinggi, juga keberhasilannya rendah, kekambuhannya tinggi. Perlu diingat juga bahwa kerusakan sel susunan syaraf pusat akibat kecanduan narkoba tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala. Karenanya, lebih baik jauhi dan hindarkan diri dari perbuatan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.

J.     APA YANG PERLU DILAKUKAN UNTIK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA
v  Di bagian muka buku ini telah dipaparkan betapa dahsyat dan mengerikannya bencana penyalahgunaan narkoba yang menimbulkan penderitaan berkepanjangan dan berakhir dengan kematian sia-sia yang tidak perlu ditangisi oleh siapapun. Oleh karena itu hindarkanlah diri kamu dari bencana penyalahgunaan narkoba
v  Hidup dan kehidupan adalah anugerah Allah Yang Maha Pemurah yang sangat berharga, karenanya harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri, keluarga, maupun masyarakat. Tidak ada satu agamapun yang membenarkan perusakan dan penghancurandiri.
v  Syukuri dan sayangi hidupmu dengan hidup teratur, tertib, sehat dan disiplin. Jangan pernah menyia-nyiakan waktu dan umur kamu. Syukuri hidupmu dengan perbuatan dan kegiatan berguna.
v  Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Temu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk perbuatan yang bermanfaat. Temu kenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu agar dapat mengatasinya. Jangan sekali-kali mencoba menutupi kekurangan dirimu dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba. Hanya akan mencelakakan dan menghancurkan dirimu.
v  Setiap orang mempunyai masalah. Masalah adalah bagian dari kenyatan hidup. Hadapi dan atasi masalah. Jangan melarikan diri dari masalah, alagi melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoha Menghadapi dan mengatasi masalah akan membuatdirimu dewasa dan piawai dalam menjalani tugas hidup. Asah dan tingkatkan kemampuan dirimu memecahkan masalah.
v  Pengenalan diri sendiri merupakan bagian penting dari tugas hidup, agar dapat mengembangkan kekuatan dan kelebihan diri serta mengatasi (bukan menutupi) segala kelemahan dan kekurangannya. Pengenalan tentang kekurangan diri merupakan awal dari pengembangan kemampuan mawas diri dan mengendalikan diri.
v  Pengenalan diri juga merupakan awal untuk membangun serta memperkuat kepercayaan diri. Kepercayaan diri dan kemampuan mengendalikan diri adalah modal utama untuk menangkal terjadinya penyimpangan perilaku, termasuk penyalahgunaan narkoba.
v  Lemahnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengendalikan diri menyebabkan orang mudah terpengaruh oleh sikap dan perbuatan orang lain. Karena itu pupuk dan kembangkan rasa harga diri dan kepercayaan dirimu.
v  Rasa rendah diri, kurang percaya diri seringkali menjadi penyebab perbuatan penyalahgunaan narkoba. Bagian dari perjuangan hidup yang penting adalah mengatasi rasa rendah diri, gampang terpengaruh dan mudah mengikuti ajakan teman adalah salah satu ciri dari kurang percaya diri.
v  Diri dan hidupmu sangat berharga bukan hanya bagimu, tetapi juga bagl orang tua, keluarga, kelompok teman, komunitas, masyarakat, dar bangsamu. Karenanya kamupun mempunyai tanggung jawab bukar hanya terhadap dirimu, tetapi juga terhadap orang-orang disekitarmu. Tunjukkanlah tanggung jawab.
v  Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan oranc lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkanj menghargai pendapat orang lain, termasuk dengan orang tua, teman-teman sebaya dan teman-teman sekolah, kembangkan kemampuan! untuk mengatakan tidak terhadap ajakan teman yang merugikan dirimu.
v  Kembangkan kemampuan untuk mempertimbangkan akibat baik atauj burukdari keputusan dan perbuatanmu.
v  Sebagai mahluk sosial past! membutuhkan teman baik, tetapi perlu diingat bahwa tidak semua teman baik memberikan hal terbaik untukmu. ] Teman baik memerlukanmu untuk membenarkan dan mengikutij perilakunya. Celakanya bila teman baik kamu itu penyalahguna narkoba, I maka kamu bisa terjerumus mengikuti perbuatannya, sehingga menjadi j korbannya. Bila kepribadian, kepercayaan dirimu serta kemampuan j pengendalian dirimu kuat, maka bukan kamu yang akan terseretj melainkan teman kamu yang tertolong.
v  Kembangkan kemampuan kamu mengajak dan mempengaruhi teman-teman kamu untuk mengadakan kegiatan positif seperti kelompok belajar, kelompok musik, kelompok diskusi, kelompok belajar agama, kelompok permainan, kelompok olah raga, kelompok pencinta alam, kelompok relawan atau Palang Merah Remaja, Pramuka, dan lain - sebagainya. Kegiatan-kegiatan positif demikian itu sangat penting dan berguna bagi pengembangan dirimu, demikian pula sangat bermanfaat bagioranglain.
v  Gunakanlah akal sehat dan hati nurani kamu, sehingga berani mengatakan tidak terhadap ajakan, bujukan atau paksaan teman kamu untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, kamu harus berani dan mampu mengajak mereka kepada kehidupan sehat dan normal tanpa narkoba.
v  Sebagai anggota kelompok pertemanan, tentu kamu dituntut untuk dan kamu sendiri ingin menunjukkan kesetiakawanan. Tetapi perlu diingatdan dijaga jangan sampai karena kesetiakawanan, kamu dan orang tua kamu harus menjadikorban.
v  Dalam kehidupan di dunia ini setiap orang termasuk kamu mesti mempunyai masalah. Masalah adalah bagian dari kenyataan hidup. Berani menghadapi dan memecahkan masalah, bukan sebaliknya melarikan diri pada narkoba, itu adalah kemenangan besar bagimu.
v  Menghadapi dan memecahkan masalah akan mengembangkan dan mematangkan diri kamu. Menghindari masalah, malah akan membebani kamu dengan masalah lain yang lebih besar.
v  Penyalahgunaan narkoba tidak akan dapat membantu kamu memecahkan masalah yang kamu hadapi. Sebaliknya akan menambah berat dan parah permasalahan yang kamu hadapi serta menambah beban penderitaan kamu karena ketergantungan terhadapnya.
v  Setiap orang mempunyai potensi yang dapat dikembangkan. Karenanya temu-kenalilah potensi, bakat dan daya kamu, kemudian arahkan dan kembangkan untuk hal-hal yang berguna bagi diri kamu, orang tua kamu dan masyarakat kamu.
v  Temu-kenalilah hobi atau kegemaran kamu, kembangkan kearah kegiatan positif yang bermanfaat baik bagi kamu, orang tua maupun masyarakat.
v  Hidup ini ada tujuannya. Sudahkan kamu menentukan tujuan hidup kamu serta cara untuk mewujudkan tujuan hidup kamu. Pastikan bahwa penyalahgunaan narkoba dan segera beban penderitaan yang mengikutinya, adalah bukan tujuan hidup kamu.





1 comment: