BAB I
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (selanjutnya
akan disebut Narkoba) merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor
penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai
faktor termasuk factor fisik dan kejiwaan pelaku, serta faktor lingkungan baik
mikro maupun makro. Akibatnya sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap
pelakunya tetapi juga menimbulkan beban psikologi sosial dan ekonomis bagi
orang tua dan saudaranya / keluarganya serta menimbulkan dampak yang merugikan
terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Secara ekonomis, penyalahgunaan narkoba menimbulkan biaya yang sangat besar
baik terhadap pelakunya, orangtua atau keluarganya, maupun terhadap
perekonomian nasional.
Pelakunya
harus mengeluarkan sejumlah besar uang untuk membeli narkoba yang harganya
sangat mahal untuk memenuhi ketagihan akan narkoba yang terus menerus dan makin
meningkat. Seandainya yang bersangkutan mengikuti program perawatan dan
pemulihan maka pelaku atau keluarganya harus mengeluarkan sejumlah uang yang
sangat besar untuk biaya perawatan dan pemulihannya. Disamping sangat mahal
serta memerlukan waktu yang lama, tidak ada yang menjamin pelaku dapat pulih
sepenuhnya.
Perekonomian nasional dibebani oleh biaya pencegahan, penyalahgunaan,
penegakan hukum, operasi pemberantasan pengedaran gelap narkoba.
Sementara
masyarakat harus memikul beban biaya sosial dampak penyalahgunaan dan
pengedaran gelap narkoba dalam bentuk meningkatnya tindak kejahatan, pemutusan
hubungan kerja, dan menurunnya produktivitas nasional.
Sementara di dunia ini masih sangat
banyak rakyat yag menderita kemiskinan , kelaparan, kekurangan gizi, taraf
kesehatan rendah, dan tidak berpendidikan, yang memerlukan dana untuk
memperbaiki taraf kehidupannya. Jumlah uang yang sangat besar di hamburkan
percuma untuk membeli dan menyalahgunakan narkoba serta untuk membiayai upaya
pemberantasannya. Seandainya jumlah uang yang sangat besar tersebut digunakan
untuk menolong meningkatkan taraf hidup rakyat miskin sudah banyak yang bisa
dilakukan dan banyak rakyat miskin yang tertolong.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba
merupakan bagian penting dari keseluruhan upaya pemberantasan penyalahgunaan
dan pengedaran gelap narkoba, oleh karena ”mencegah lebih baik daripada
mengobati”, dalam arti bahwa upaya pencegahan lebih murah dan lebih hemat biaya
dari pada upaya lainnya.
Pencegahan adalah upaya
untuk membantu individu menghindari memulai atau mencoba menyalahgunakan
narkoba dengan menjalani cara dan gaya hidup sehat, serta mengubah kondisi
kehidupan yang membuat individu mudah terjangkit penyalahgunaan narkoba.
Sejarah penyalahgunaan
narkoba di dunia menunjukkan bahwa jenis narkoba yang di salahgunakan berubah
dari masa ke masa, dahulu jenis narkotika, sekarang amfetamin yang banyak di
salahgunakan dan berbeda dari kawasan satu ke kawasan satu ke kawasan lainnya,
tetapi yang paling penting adalah bahwa penyalahgunaan narkoba menunjukkan
peningkatan tajam dimanapun di seluruh dunia.
BAB II
PERMASALAHAN
v Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit
atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku merupakan bagian dari
kemurahan Allah yang Maha Kuasa yang menciptakan rasa sakit atau letih pada
waktu yang sama menyediakan zat penawarnya.
v Tetapi bila zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara
berlebihan dan berulang kali diluar tujuan pengobatan dan tanpa pengawasan
dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan.
v Ketergantungan terhadap zat-zat tertentu dapat
menimbulkan gangguan terhadap kesehatan jasmani dan jiwa, menyebabkan
penderitaan dan kematian.
v Sebagai makhluk yang mempunyai akal sehat dan keimanan,
seharusnya manusia mampu menghindarinya.
v Dalam dua dasawarsa terakhir ini penggunaan dan
pengedaran narkoba secara ilegal di seluruh dunia menunjukkan peningkatan
tajam, merambahi semua bangsa dan umat semua agama serta meminta banyak korban.
v Penyalahgunaan narkoba menimbulkan gangguan berfungsinya
sampai kepada kerusakan organ vital seperti: otak, jantung, paru-paru, hati,
ginjal, organ reproduksi serta gangguan terhadap fungsi rohani termasuk
perasaan, pikiran, kepribadian dan perilaku.
v Generasi umat manusia yang akan datang dari semua bangsa
dan negara, sekarang sedang di racuni oleh penyalahgunaan narkoba. Sudah dapat
dibayangkan bencana dan azab apa yang bakal dihadapi pada masa yang akan
datang.
v Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkona telah
merupakan ancaman serius terhadap kesehatan, kehidupan serta kelangsungan umat
manusia di seluruh dunia.
v Karenanya adalah tugas dan tanggung jawab kita semua,
terutama para remaja untuk tidak membiarkan diri diracuni narkoba, untuk
berprakarsa dan bekerjasama memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba dan
pengedaran gelap narkoba yang membawa ancaman prahara kemanusiaan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Penyalahgunaan Narkoba
1.
Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan
dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (pasal 59, Undang-undang No.5,
Tahun 1997, tentang psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No.22,
Tahun 1997 tentang Narkotika).
2.
Penyalahgunaan
narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar (Q.S.Al Baqarah,
2.219, dan Q.S.Al Maidah, 5, 91)
3.
Setiap
zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat,
seperti halnya minuman beralkohol, haram hukumnya (H.R.Abdullah bin Umar.r.a).
4.
Penyalahgunaan
narkoba meliputi: taraf coba-coba, taraf hiburan, taraf penggunaan secara teratur,
dan taraf ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba langsung terseret sampai ke
taraf ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya menimbulkan
ketergantungan yang tinggi.
5.
Penyalahgunaan
narkoba dilakukan dengan cara di telan, di suntikkan dengan jarum suntik,
dirokok, disedot dengan hidung, tergantung kepada jenis narkoba yang digunakan.
Dengan cara suntikan, umumnya menggunakan jarum suntik secara bergilir yang
menyebabkan penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, Penyakit-penyakit mematikan
yang sampai sekarang belum ada obatnya.
6.
Penggunaan
narkoba secara berulang kali dan terus menerus akan menimbulkan
ketagihan/ketergantungan yang makin lama makin meningkat, baik jumlah narkoba
yang diperlukannya maupun jangka waktunya yang pendek.
7.
Sekali
mencoba narkoba, menimbulkan keinginan untuk mencoba dan mencoba lagi, sampai
ketagihan dan menderita ketergantungan. Karenanya harus berani mengatakan tidak
dan menjauhinya, sebelumnya mencobanya.
8.
Pada
umumnya baru timbul keinginan untuk meninggalkan penyalahgunaan narkoba dalam
keadaan sudah terlambat, yaitu sudah berada dalm cengkraman ”gurita”
ketergantungan narkoba yang tidak bisa di lepaskan lagi.
9.
Ketergantungan
narkoba menimbulkan gejala putus obat (bahasa para pecandu menyebutnya ”sakaw”
berasal dari kata sangat sakit) yang sangat menyakitkan dan menimbulkan
penderitaan luar biasa.
10.
Karena
harga narkoba pada umumnya sangat mahal dan biaya perawatannya memerlukan biaya
yang sangat besar, maka penyalahgunaan narkoba menimbulkan beban biaya yang
sangat tinggi, kamu atau orang tua kamu boleh saja orang kaya, tetapi niscaya
semuanya akan terkuras habis sampai bangkrut.
11.
Penyalahgunaan
narkoba adalah gangguan perilaku dan perbuatan anti sosial, seperti: berbohong,
membolos, minggat, malas, sex bebas, melanggar aturan dan disiplin, melawan
orang tua, mencuri, suka mengancam dan suka berkelahi, sehingga mengganggu
ketertiban, ketentraman serta keamanan masyarakat.
B. BERBAGAI
JENIS NARKOBA YANG DI SALAHGUNAKAN.
·
Narkoba
kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif.
·
Narkotika,
adalah ”Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan” (Undang-undang No.22, Tahun 1997)
·
Psikotropika,
adalah ”zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku” (Undang-undang
No.5, Tahun 1997)
v
Narkotika :
·
Morfin,
yaitu alkaloida yang terdapat dalam opium, berupa serbuk putih.
·
Putaw,
adalah nama jalanan dari heroine.
·
Ganja,
Cimeng, marijuana, atau cannabis sativa satau cannabis indica adalah tumbuhan
perdu liar di daerah beriklim tropis dan sedang seperti India, Nepal, Thailand,
Laos, Cambodia, Indonesia, Columbia, Jamaica; suntropics, seperti Rusia bagian
selatan, Korea, dan Lowa (Amerika Serikat).
·
Komponen
psikoaktif cannabis adalah delta-9-tetra hydrocannabinol atau delta-9-THC.
Kadar THC tertinggi terdapat pada pucuk tumbuhan betina yang sedang berbunga,
Ganja kering biasanya terdiri dari campuran daun sekitar 50%, ranting 40% dan
biji 10%.
·
Hashish
adalah getah ganja yang di keringkan dan dipadatkan menjadi lempengan. Minyak
hashish adalah saripati hasish dengan kandungan THC sebesar 15%-30%.
·
Kokain
Kokain adalah
alkaloida dari tumbuhan Erythroxylon Coca, sejenis tumbuhan di lereng
pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad yang silam, orang Inca suka
mengunyah daun koka dalam upacara ritual mereka dan untuk menahan rasa lapar
serta letih.
Kokain adalah
narkoba yang sangat berbahaya, dampak ketergantungan kokain sangat kuat seperti
di tunjukkan oleh hasil di laboratorium, dimana binatang percobaan memilih
kokain dari waktu ke waktu ketimbang makanan kesenangannya, sampai akhirnya
mati overdosis atau kelaparan.
·
Opium
Opium berarti
getah, yaitu getah dari kotak biji tumbuhan yang belum matang dari tumbuhan
papaver somniverum L. Bila kotak biki tumbuhan tersebut diiris akan
mengeluarkan getah yang berwarna putih seperti air susu yang bila dikeringkan
akan menjadi sejenis bahan seperti karet berwarna kecoklatan
·
Opoida
Opoida adalah nama
sekelompok zat alamiah, semi sintetik, atau sintetik yang mempunyai khasiat
farmakologi mematikan atau mengurangi rasa nyeri (analgesik) :
·
Opoida
alamiah yaitu opium, morfin, dan codein
·
Opioda
semi sintetik, yaitu hidro morfin dan heroin, diproses dari opioida alamiah
dengan sedikit perubahan kimiawi
·
Opioida
sintetik, meliputi meperidin, propoksifen, leforfanol, levalorfan.
·
Morfin
Morfin adalah bahan
analgesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna putih
yang berubah warnaya menjadi kecoklatan. Opium mentah mengandung 4% sampai 21%
morfin. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin dan codein.
·
Codein
Codein adalah
alkaloida terkandung dalam opium sebesar 0,7% sampai 2,5. Codein merupakan
opioida alamiah yang banyak digunakan keperluan medis codein mempunyai dampak
analgesik morfin, codein digunakan sebagai antitusif (peredam batuk) yang kuat.
·
Heroin/putaw
Heroin atau
diacetilmorfin adalah opioida semi sintetik, berupa serbuk putih dan berasa
pahit yang disalahgunakan secara meluas. Di pasar gelap heroin di pasarkan
dalam ragam warna karena di campur dengan bahan lainya seperti gula, coklat,
tepung susu, dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%
·
Metadon
Metadon adalah
opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama serta lebih efektif dari
pada morfin dengan pemakaian ditelan. Metadon di pakai untuk methadone
maintenance program yaitu untuk mengobati ketergantungan terhadap morfin atau
heroin.
v
PSIKOTROPIKA :
·
Amphetamine
dan ATS (amphetamine Type Stimulant)
Amphetamine adalah stimulant susunan syaraf pusat seperti
: kokain,kafein,nikotin dan cathine. Akhir abad ke 19, para ahli dapat
menengarai struktur kimiawi epinetfrin, suatu zat dalam tubuh manusia yang
berfungsi mengatasi ketegangan jiwa, dan kemudian berhasil membuat senyawa
kimia yang mempunyai khasiat sama dengan epinetfrin
·
Shabu
adalah nama jalanan untuk anfatamin
·
Psikotropika
lainya
-
Obat
tidur / obat penenang antara lain Nipam, Mogadon dan pil BK
-
Zat
yang menimbulkan halusinasi antara lain : LSD, Psilosibin dan mushroom
·
Ice
(baca ais)
Bentuk amfetamin baru yang pada ahir-ahir ini memasuki
pasar narkoba ilega, adalah yang bernama jalanan ”ice” dai bahan dasar
methamphetamine dalam bentuk kristal baru yang dapat di hisap seperti ”crack”
·
Inhalansia
adalah kelompok bahan kimia yang beragam yang menimbulkan uap yang dapat
mengubah perilaku, seperti : aerosol, bensin, perekat, solvent, butyl nitrites
(pengharum ruangan)
v
BAHAN / ZAT ADAPTIF
·
Nicotin
terdapat dlam tembakau (nicotiana Tabacum L, berasal dari argentina) dengan
kadar sekitar15-4%. Dalam setiap batang rokok terdapat 1,1 mg nikotin,nikotin
merupakan stimulan susunan syaraf pusat. Selain dari nicotin, dalam daun
tembakau terdapat ratusan jenis zat lainnya, termasuk tar.
·
Alkohol
dalam minuman beralkohol disebut ethyl alcohol atau etanol. Kadar alkohol yang
dihasilkan dari proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena sel fermentasi
akan mati jika kadar alkohol melebihi14%, sementara alkohol yang disebut methyl
alcohol adalah jenis alkohol yang sangat beracun.
C. BERBAGAI
GEJALA DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA
1. Gejala dan dampak penggunaan ganja
a.
Gejala
fisik
·
Jantung
berdebar
·
Bola
mata kemerahan, karena pembuluh darah kapiler pada bola mata melebar
·
Nafsu
makan bertambah, karena THC ganja merangsang pusat nafsu makan di otak
·
Mulut
kering karena THC menggangu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar
air liur
b.
Gejala
psikis
·
Hilaritas
(kegaduhan)
·
Perasaan
tertekan
·
Halusinasi,
yaitu adanya tanggapan panca indra tanpa adanya rangsangan, misalnya melihat
orang lewat atau mendengar suara, tanpa ada orang lewat atau tanpa suara
·
Euphoria/
rasa gembira berlebihan dan tertawa terbahak-bahak
·
Perubahan
persepsi tentang ruang dan waktu (1 meter dipersepsi 10meter, 10 menit
dipersepsi 1 jam)
·
Berkurangnya
kemampuan koordinasi , pertimbangan dan daya ingat
·
Meningkatkan
kepekaan visual dan pendengaran
·
Agresif
·
Banyak
bicara dan merasa pembicaraannya itu hebat
·
berasa
bahwa penampilan dirinya keren walaupun kenyataannya sebaliknya
·
Gangguan
persepsi tentang waktu dan ruang : 1 menit dirasa 5 menit, 1 m serasa 50 meter.
v Pemakaian ganja secara terus menerus dalam dosis yang
cukup tinggi akan menimbulkan dampak :
a.
Dampak
fisik
·
Bronchitis
dan radang paru-paru dan iritasi serta pembengkakan saluran pernafasan
·
Perubahan
dan kerusakan sel-sel otak dan menurunya daya kerja otak
·
Memperburuk
aliran darah koroner
·
Menekan
produksi leukocit
·
Menurunkan
kadar hormon pertumbuhan dan hormon kelamin laki-laki maupun perempuan
·
Menimbulkan
penyakit kangker (karsinogen ganja lebih tinggi daripada tembakau)
·
Menurunnya
kelincahan gerak
b.
Dampak
psikis
·
Menurunnya
semangat , timbulnya gejala amotivasional
·
Menurunnya
kemampuan baca dan menghitung
·
Menurunnya
kemampuan bergaul/sosiabilitas
·
Apatis/
menurunya perhatian terhadap ligkungan
·
Memicu
terjadinya gangguan jiwa /psikologis seperti gangguan jiea skizofernia, yaitu
gangguan menilai kenyataan dan pemahaman diri
2. Overdosis kokain menimbulkan gejala sebagai berikut:
a.
Kesadaran kabur
b.
Pemafasantakteratur
c.
Gemetaran
d.
Pupil matamelebar
e.
Denyutnadirneningkat
f.
Tekanan darah meningkat
g.
Suhu badan naik
h.
Rasa cemas dan ketakutan
i.
Kurang darah
j.
Pernafasan sesak sampai
berhenti
k.
Mati
v Menggunakan opioida berkali-kali dapat menimbulkan toleransi dan
akhirnya ketergantungan. Kecepatan terjadinya toleransi tergantung kepada cara
pemakaiannya. Pemakaian secara terus menerus cepat menimbulkan toleransi.
Pemakaian kronis menimbulkan ketergantungan.
v Penggunaan dosis tinggi dapat menghilangkan kolik empedu dan
ureter. Morfin menekan pusat pemafasan yang terletak pada batang otak sehingga
menimbukan hambatan pemafasan. Kematian karena overdosis morfin akibat
terhambatnya pemafasan.
v Dampak fisik lainnya dari penggunaan morfin adalah:
a. Kejang lambung
b. Muka merah
c. Gatal sekitar hidung
d.
Meningkatkan produksi
antidiuretik hormon sehingga produksi airseniberkurang
e.
Menghambat produksi hormon
gonadotropin yang menimbulkan gangguan menstruasi serta gangguan
impotensi
f.
Merasa mulut kering, seluruh badan panas, anggota badan
terasa berat
v Gejala fisik akibat penggunaan morfin:
a.
Pupil mata menyempit
b.
Tekanan darah menurun
c.
Denyut urat nadi melambat
d.
Suhu badan menurun
e.
Otot menjadi lemah
f.
Bila sudah mencapai
tingkat keracunan, otot kejang
v Dampak psikis penggunaan morfin:
a.
Menimbulkan rasa gembira
berlebihan
b.
Dampak antidepressant
c.
Merasa relax
d.
Mengantuk, tertidur dan
mimpi yang indah
e.
Menjelang tertidur,
kesadaran menjadi kabur
f.
Menimbulkan gangguan
konsentrasi pikiran, sulit berpikir
g.
Apatis/tidakacuh
v Orang yang pertama kali menggunakan morfin dan tidak merasakan
sakit, akan timbul gejala:
a.
Timbul perasaan tidak enak
b.
Mual dan muntah
c.
Merasa cemas dan ketakutan
v Dampak heroin lebih kuat dari morfin karena kemampuannya menembus
pembatas antara darah dan sel otak.
v Dampak keracunan barbiturat:
a.
Nafas pendek, denyut nadi
cepat tetapi lemah,
b.
Tekanan darah turun,
berkeringat,
c.
Gerakan serba lambat,
d.
Bicara pelo jalan sempoyongan,
e.
Sulit berpikir, daya ingat
terganggu
f.
Penilaian terhadap kenyataan
kacau,
g.
Perhatian menyempit,
h.
Tertawa terkekeh,
i.
Emosilabil
j.
Bermusuhan
k.
Mudah tersinggung dan
bertengkar
l.
Muram dan curiga,
m. Cenderung bunuhdiri
v Menelan 10-30 mg amphetamine dapat menimbulkan:
a.
Euphoria
b.
Merasa kepercayaan diri meningkat
c.
Meningkatkan daya
konsentrasi pikiran
d.
Merasa penampilan diri lebih
baik
e.
Tidak cepat merasa lelah
f.
Menjadi lebih banyak bicara
g.
Pernafasan bertambah cepat,
tekanan darah naik, denyut jantung
tidak menentu dan berdebar
h.
Sakitkepala
v Gejala keracunan
amphetamine:
a.
Muka menjadi merah kemudian
pucat
b.
Demam
c.
Mualdanmuntah
d.
Susah napas
e.
Gelisah
f.
Mudah tersinggung
g.
Gemetar, kesadaran kabur
h.
Kejang-kejang
i.
Hiperaktif
j.
Serangan psikosis
k.
Pingsan
l.
Mati
v Dampak penggunaan LSD-25,100-250 mg; Atropin; Meskalin;
Psilosibin;
a.
Pusing
b.
Badan lemas
c.
Mengantuk
d.
Tegang
e.
Ketawa-ketawa dan berteriak
f.
Ilusi pandangan
g.
Perubahan persepsi
h.
Rasa takut
i.
Kemampuan pengendalian
diri lemah
j.
Timbul rasa khawatir
berlebihan
v Menyedot inhalansia melalui hidung dalam jumlah yang sedang,
untuk jangka waktu yang pendek:
a.
Pandangan terganggu
b.
Kemampuan mempertimbangkan
baik-buruk berkurang
c.
Mengurangi daya otot dan
penguasaan refleks
d.
Kematian akibat menyedot
inhalan terjadi secara mendadak, tanpa tanda-tanda sebelumnya
v Ketergantungan dan dosis tinggi terhadap tembakau (nikotin)
sangat merugikan kesehatan:
a.
Menyebabkan empisema dan
kanker paru
b.
Jantung koroner
c.
Penyempitan pembuluh darah
d.
Menghambat kontraksi otot
lambung sehingga menurunkan nafsu makan nafsu makan.
e.
Iritasi saluran nafas
f.
Mempercepatdenyutjantung
v Dampakpenggunaandanketergantungan
caffeine:
a.
Meningkatnya peredaran darah pada permukaan
b.
Meningkatnya tekanan darah
c.
Meningkatnya jumlah air seni
d.
Timbulnya iritasi lambung
e.
Caffeine menyebabkan ketergantungan baikfisik maupun psikis
v Penggunaan minuman
beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, penkreas,
pencernakan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjarendokrin, dan jantung.
v Dampak penyalahgunaan
narkoba bagi pelakunya:
a.
Menimbulkan gangguan
kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung,
ginjal, hati, dan paru-paru, sampai kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi
b.
Menimbulkan biaya yang
sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun
untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga
orang tua bangkrut dan menderita.
c.
Menimbulkan gangguan
terhadap ketertiban, ketenteramanan keamanan masyarakat.
d.
Menimbulkan kecelakaan
diri yang bersangkutan dan orang lain
e.
Perbuatan melanggar hukum
yang dapat menyeret pelaku penjara.
f.
Memicu tindakan tidak
bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
g.
Menurunkan sampai membunuh
semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
h.
Merusak keimanan dan
ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
v Bagi orang tua dan keluarga:
a. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat
berat
b.
Menimbulkan beban biaya
yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
c.
Menimbulkan beban
penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak.
v Bagi masyarakatdan bangsa:
a.
Menimbulkan beban ekonomi
yang tinggi bagi program pencegahan, penegakan hukum dan perawatan serta
pemulihan penderita ketergantungan narkoba.
b.
Menimbulkan gangguan
terhadap ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat
c.
Menghancurkan kualitas dan
daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.
d.
Berkaitan dengan peningkatan
tindak kejahatan termasuk kerusuhan separatisme dan terorisme.
D. KERENTANAN
REMAJA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak kepada masa
dewasa. Masa remaja adalah masa pencaharian identitas diri. Jiwa remaja penuh
gejolak dan pemberontakan. Gejolak ingin mendapatkan pengakuan atas
keberadaannya, ingin mendapatkan kepercayaan, ingin mendapatkan tanggung jawab,
ingin berprestasi, ingin menunjukkan keberanian, ingin menonjol, ingin
mendapatkan penghargaan, ingin mendapatkan kebebasan dan kemandirian.
Pemberontakan terhadap kekuasaan dan penguasaan orang tua pada khususnya dan
orang dewasa pada umumnya, peberontakan terhadap segala nilai, norma dan aturan
yang berlaku yang dipandang mengekangnya.
v Masa remaja adalah masa yang indah penuh dorongan keingin
tahuan, penjelajahan, petualangan, ingin menunjukkan keberanian, ingin ambil
risiko, nekad, Masa remaja juga adalah masa labil, mudah terpengaruh, mudah meniru,
mudah diiming-imingi, tanpa memikirkan akibatnya dimasa datang
v Remaja juga ditandai oleh kekompakan, kesetiaan, kepatuhan dan
solidaritas tinggi terhadap kelompok sebaya, mengalahkan kesetiaan dan I
kepatuhan terhadap orang tua dan gurunya.
v Gejolak kejiwaan remaja tersebut seringkali diperparah oleh
sikap dan perlakuan orang tua dan orang dewasa disekitarnya, yang tidak
memahaminya. Orang tua memandang bahwa anaknya adalah sepenuhnya miliknya yang
harus selalu dijaga, dilindungi, diarahkan sesuai dengan keinginanya.
v Orang tua yang kurang atau tidak memahami gejolak kejiwaan
remaja akan berusaha sekuat tenaga menekan,mengarahkan sampai menghukum
perbuatan anak yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya. Hasilnya
adalah anak menjadi tertekan
v Kekompakan , kesetiaan dan kepatuhan remaja terhadap kelompok
sebaya sebenarnya merupakan hal yang positif bagi pengembangan kepribadian ,
penemuan identitas diri , pengakuan, penerimaan, serta pengembangan kepekaan
dan keterampilan sosialnya, bila kelompok sebaya yang dimasukinya kelompok
sebaya yang baik, tetapi bila kelompok sebaya yang dimasukinya adalah kelompok
sebaya yang tidak baik, maka akan melibatkan remaja kepada tindak kekerasan ,
perkelahian, tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
v Kelompok sebaya dapat menjadi kelompok penekan bagi anggotanya
untuk melakukan perbuatan yang posiif misalnya belajar bersama, atau negaif
seperti tawuran atau penyalahgunaan narkoba.
v Setiap orang termasuk para remaja yang normal mempunyai berbagai
kebutuhan, meliputi kebutuhan biologis (minum, makan, pakaian, tempat tinggal dan sex), kebutuhan akan rasa
aman, kebutuhan akan harga dirl, dan kebutuhan akan perwujudan dlri. Tidak
terpenuhinya salah satu atau semua kebutuhan tersebut dapat menimbulkan
perasaan tertekan yang selanjutnya dapat memicu penyalahgunaan narkoba.
E.
BERBAGAI PENYEBAB REMAJA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v Penyebab dari dalam diri dan kepribadian remaja, yang biasa
disebut faktor disposisi:
a.
Ketidak-mampuan
menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
b.
Kepribadian yang lemah
c.
Kurangnya kepercayaan diri
d.
Ketidakmampuan mengendalikan
diri
e.
Dorongan ingin tahu, ingin
mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang
f.
Mengalami tekanan jiwa,
g.
Tidakmempunyaitanggungjawab
h.
Tidakmemikirkan akibatdari
perbuatannya.
i.
Ketidaktahuan akan bahaya
narkoba
j.
Mengalami kesunyian,
keterasingan dan kecemasan.
v Penyebab yang bersumber dari orang tua/keluarga, biasa disebut
faktor penyumbang:
a.
Orang tua adalah keluarga
pecah
b.
Orang tua (ayah dan ibu)
tidak harmonis
c.
Orang tua kurang/tidakada
komunikasi dan keterbukaan.
d.
Orang tua terlalu
memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendikte
e.
Orang tua tidak acuh dan
tidak mengadakan pengawasan
f.
Orang tua terlalu
memanjakan
g.
Orang tua terlalu sibuk
baik karena mencari nafkah ataupun karena kejaran karier.
h.
Tidak ada perhatian,
kehangatan, kasih sayang dan kemesraan dalam keluarga
i.
Salah satu atau kedua orang
tua menderita tekananjiwa
j.
Salah satu atau kedua orang
tua adalah pemakai
v Penyebab yang bersumber pada kelompok sebaya, atau faktor pemicu:
a.
Adanya satu atau beberapa
anggota kelompok sebaya yang menjadi penyalahgunaan narkoba
b.
Adanya anggota kelompok
sebaya yang menjadi pengedar narkoba
c.
Ajakan, bujukan dan
iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya
d.
Paksaan dan tekanan kelompok
sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia kepada
kelompoknya,
v Penyebab yang bersumber dari kehidupan masyarakat, merupakan juga
faktor pemicu:
a.
Masyarakat yang tidak acuh,
tidak peduli
b.
Longgarnya pengawasan sosial
masyarakat
c.
Banyaknya faktor pemicu
ketegangan jiwa dalam masyarakat, seperti: kemacetan lalu-lintas, kenaikan
harga-harga bahan pokok, polusi, banyaknya tindak kekerasan dan tindak
kejahatan, ketidak pastian dan persaingan.
d.
Lemahnya penegakan hukum
e.
Banyaknya pelanggaran hukum,
penyelewengan dan korupsi
f.
Banyaknya pemutusan hubungan
kerja
g.
Kemiskinan dan pengangguran
h.
Pelayanan masyarakat yang
buruk
i.
Penegakan hukum yang lemah
dan tidak adanya ketertiban dan kepastian hokum
j.
Menurunnya moralitas
masyarakat
k.
Bergentayangannya pengedar
narkoba yang mencari mangsa
l.
Lingkungan pemukiman yang
tidak mempunyai fasilitas tempat anak| bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya
m.
Arus Informasi dan
globalisasi yang menyebarkan gaya hidup modem
n.
Proses perubahan sosial
serta pergeseran nilai yang cepat
F.
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DAN INVEKDI HIV/AIDS
v HIV (Human Imuno
Deficiency Virus) adalah Virus yang menyebabkan hilangnya kekebalan tubuh
manusia. AIDS (Acquired Imuno Deficiency Syndrom), adalah gejala hilangnya
kekebalan tubuh yang didapat karena tertular (bukan bawaan),
v Virus HIV menyebabkan
AIDS, AIDS adalah penyakit mematikan yang sampai sekarang belum ada vaksin
pencegahnya ataupun obat penyembuhnya, karenanya sangat menakutkan. HIV
ditularkan melalui cairan tubuh yaitu darah, atau air mani, melalui transfusi
darah, hubungan sexual baik heterosexual maupun homo seksual.
v Dahulu ada anggapan
bahwa HIV/AIDS hanya menulardi lingkungan pelaku penyimpangan sexual (pelacur
dan pelaku homosexual), tetapi sekarang ternyata bahwa tidak sedikit yang
tertular HIV karena transfusi darah dan penggunaan jarum suntik secara bergilir
diantara para pecandu narkoba/ IDU (Injecting Drug Use).
v Angka kejadian
ketularan HIV dikalangan para pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik
(IDU) secara bergilir cukup tinggi. Penelitian diantara para IDU di Kampung
Bali, Tanah Abang, Jakarta, menunjukkan bahwa 90% dari pada pecandu narkoba IDU
tertular HIV.
v Angka ketularan HIV
AIDS di kalangan nara-pidana yang menderita kecanduan narkoba dan menggunakan
jarum suntik secara bergilir, juga cukup tinggi.
v Bila kecanduan narkoba
sendiri sudah merupakan penderitaan berat bail bagi yang bersangkutan maupun bagi orang tua
atau keluarganya, bilf menggunakan jarum suntik secara bergilir, harus ditambah
lagi dengai beban penderitaan yang mengarah kepada kematian karena HIV/AIDS.
v Dampak kesehatan dari
penyalahgunaan narkoba dengan jarum suntik| yang paling serius adalah tertular
HIV dan penyakit lainnya yang virusnyij ditularkan melalui darah atau cairan
tubuh, seperti virus Hepatitis B dan Program pencegahan dini adalah yang paling
efektif.
v AIDS sungguh merupakan
suatu ancaman pembunuhan terhadappembangunan
suatu negara atau bangsa, bisa menyapu kemajuan sosiajl
dan ekonomi yang dengan susah payah dicapai melalui
pembangunanff karena AIDS menyerang kelompok usia muda dan produktif. Bahwa
AIDS menimbulkan dampak bencana terhadap
kehidupan sosial dan ekonomi terbukti di beberapa negara di Afrika.
v Bila ingin selamat dari
tertular HIV/AIDS, penyakit yang mematikan secara lambat itu, hindari penyalahgunaan
narkoba dan hindari penggunaan jarum suntik secara bergilir.
G.
SANKSI
PIDANA ATAS PERBUATAN PENYALAHGUNAAN DAN PENGEDARAN GELAP NARKOBA
1. Undang-undang No. 22, Tahun 1997 tentang Narkotika:
v Pasal 78: Menanam, memelihara,
mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10
tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
v Pasal 79: Memiliki, menyimpan,
menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta;
Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
v Pasal 80: Memproduksi, mengolah,
mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I,
dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp.1
milyar; Narkotika Gol II dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta;
Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
v Pasal 81: Membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan
denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp.
500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
v Pasal 82: Mengimpor, mengekspor,
menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara dalam jual-beli atau tukar menukar Narkotika Gol. I dipidana Hukuman
mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol
II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp.
500 Juta, Narkotika Gol III dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 Juta.
v Pasal 84: Menggunakan narkotika
Gol.I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp.750
juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta;
Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
v Pasal 85: Menggunakan
narkotika Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II,
dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
v Pasal 86: Orang tua atau wali
pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidakmelapor dipidana 6 bulan
penjara dan denda Rp. 1 juta.
v Pasal 87: Menyuruh memberi atau
menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan,
memaksa, tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan
tindak kejahatan narkoba diancam pidana 5 - 20 tahun penjara dan denda Rp. 20
juta sampaiRp.600juta.
2.
UU No. 5, Tahun 1997,
tentang Psikotropika:
v Pasal 59 : Menggunakan,
memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika Gol I, dipidana
4-15 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta
sampai Rp. 750 juta.
Selanjutnya lihat pasal-pasal 60-72 UU tersebut.
H.
PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
v Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah agar
remaja
jangan sampai
melakukan penyalahgunaan dan menderita ketergantungan
narkoba, baik oleh remaja yang bersangkutan, orang tua, sekolah maupun masyarakat.
v Untuk para remaja yang bersangkutan:
a.
Mencintai dan mensyukuri
hidup sebagai anugerah Yang Maha Kuasa.
b.
Temu-kenali dan kembangkan
daya, minat, bakatserta hobbi dirimu
c.
Setiap orang mempunyai
kelebihan dan kekurangan pada diri masing- masing, temu-kenali kelebihan dan kekurangan tersebut
pada dirimu, kembangkan hal yang positif
pada dirimu dan sadari serta tinggalkan hal
yang negatif dari dirimu.
d.
Setiap orang mempunyai
masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan
melarikan diri kepada penyalahgunaan
narkoba.
e.
Penyalahgunaan narkoba
bukan penyelesaian masalah, tetapi memperparah masalah.
f.
Kamu perlu teman akrab,
tetapi jangan sampai kamu harus mengorbankan
diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.
g.
Kamu harus memperkuat
kepercayaan diri dan keberanian kamu untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk
menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lainnya yang
melanggar agama, hukum, atau moral.
v Pencegahan
penyalahgunaan narkoba, meliputi: Pencegahan primer, sekunder dan tertiair.
Pencegahan primer atau pencegahan dini ditujukan kepada yang belum tersentuh
narkoba; pencegahan sekunder, yaitu pencegahan bagi kelompokyang rentan
terhadap penyalagunaan narkoba dan pencegahan tertiair, adalah pencegahan untuk
mencegah kambuh.
v Pencegahan
penyalahgunaan narkoba dilakukan di dalam keluarga, sekolah, komunitas, tempat
kerja, dan masyarakat luas, melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi
dengan menggunakan berbagai media (antar pribadi, massa cetak atau elektronik).
Program pencegahan ditujukan kepada pengembangan positif serta tanggung jawab
terhadap diri, keluarga, dan masyarakat; pengembangan kemampuan pemecahan
masalah (problem coping capacity), pendidikan keterampilan hidup; pendidikan
keorang-tuaan, serta pendidikan hidup sehat.
v Untuk masyarakat
Indonesia yang majemuk diperlukan metoda, teknik, media serta pesan komunikasi
yang bervariasi untuk masing-masing masyarakat, etnis, budaya, kelompok usia,
tingkat pendidikan serta tingkat sosialekonomi.
v Penciptaan lingkungan
keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih
sayang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
v Demikian pula
penciptaan lingkungan sekolah, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial yang
sehat dan harmonis, adalah pentinq untukmencegah
penyalahgunaan narkoba. Dalam hubungan ini peran, kepedulian, tanggung jawab:
guru, Kepala Sekolah, pimpinan perusahaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama
juga sangat penting.
v Hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok dan meminum minuman
beralkohol merupakan pintu pernbuka ke penyalahgunaan narkoba. Karenanya
hindari merokok. Bila sudah terlanjur merokok, segera tinggalkan kebiasaan
merokok. Niscaya dirimu akan lebih sehat, lebih segar dan bugar serta lebih
bersemangat tanpa merokok. Di seluruh dunia 10.000 orang tiap hari mati karena
merokok; di Indonesia, 57.000 orang tiap tahun mati akibat merokok. Merokok
adalah pembunuh nomortiga setelah penyakitjantung koronerdan kanker.
v Tujuan jangka panjang pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah
membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
I.
PERAWATAN
DAN PEMULIHAN PENDERITA KETERGANTUNGAN NARKOBA
v Tiga tahapan utama proses perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan
narkoba yaitu:
a.
Tahap detoksifikasi, terapi
lepas narkoba (withdrawal syndrome), dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan
menghilangkan racundaritubuh.
b.
Tahap stabilisasi suasana
mental dan emosional penderita, sehingga gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalahgunaan
narkoba dapat diatasi.
c.
Tahap rehabilitasi atau
pemulihan keberfungsian fisik, mental dan sosial penderita, seperti bersekolah, belajar, bekerja,
serta bergaul secara normal.
v Perawatan dan Pemulihan
penderita ketergantungan narkoba memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan
obat yang memadai, serta tenaga professional yang kompeten, dan tentunya biaya
yang sangat besar, Biaya perawatan inap termurah, sekitar Rp.5 juta rupiah
perbulan.
v Perawatan dan pemulihan
penderita ketergantungan narkoba melibatkan berbagai profesi dan
keahlian:dokter, perawat, psikiater, psikolog dan pekerja sosial, yang telah
mendapat pelatihan khusus untuk peran perawatan dan rehabilitasi penderita
ketergantungan narkoba.
v Keberhasilan perawatan dan pemulihan pecandu
narkoba ditentukan oleh kemauan keras penderita untuksembuh.
v Pengobatan dan
rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba juga memerlukan dukungan,
perhatian serta keterlibatan orang tua penderita.
v Efektifitas program dan
proses perawatan dan rehabilitasi penderita ketergantungan narkoba ditentukan
oleh banyakfaktor:
a.
Kemauan kuat serta kerjasama penderita sendiri.
b.
Profesionalisme, kompetensi serta komitmen para pelaksananya.
c.
System rujukan antara lembaga
yang baik
d.
Prasarana, sarana, dan fasilitas yang memadai
e.
Perhatian dan keterlibatan orang tua atau keluarga
f.
Dukungan dana yang memadai
g.
Kerjasama dan koordinasi lintas profesi yang baik.
v Pengalaman di Thailand
menunjukkan bahwa angka kambuhan (relapse rate) dari para penderita yang
dilepas begitu saja, tanpa pembinaan lanjutan (follow-up) iebih tinggi dari
pada yang mendapatkan pembinaan lanjut baik oleh personii dari pusat atau
iembaga perawatan dan rehabilitasi, maupunoleh therapeutic community.
v Sampai sekarang tidak
ada satupun modalitas perawatan dan pemuiihan yang terbukti paling efektif.
v Undang-undang No22,
Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 46.47,48,49 dan 50, mewajibkan pelaku
penyalahgunaan narkoba mengikuti program perawatan dan pemuiihan, tetapi dalam
praktek, sampai sekarang masih berjaian program perawatan dan pemuiihan
sepertinya bersifat sukarela (voluntary).
v Jumlah penderita ketergantungan narkoba yang dirawat di RSKO,
tahuns 1997sebanyak 2267 orang, tahun 1998 sebanyak 1807orang (turun l| 20%),
tahun 1999 sebanyak 4282 orang (naik 136%), tahun 20001 sebanyak 11640 (naik
172%), tahun 2001 sebanyak 9483 (turun 18.5%), I tahun 2002 sebanyak 6838 orang
(turun 28%), tahun 2003 sebanyak 40491 (turun 40%).
v Departemen Kehakiman c/q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah
membangun fasiltas Perawatan dan Pemulihan Kacanduan Narkoba bagi para
narapidana narkoba, di lingkungan Rurnah Tahanan atau LembagaPemasyarakatan
yang nantinya akan dikembangkan secara bertahap.
v Bila ada adik, kakak, saudara, teman, atau orang lain yang menjadi
pelaku; penyalahgunaan atau penderita ketergantungan narkoba, segera tolong
dia, bantu dan dorong untuk ke Pusat Perawatan dan Pemulihan terdekat.
v Benar bahwa tersedia pusat atau lembaga serta program pelayanan
perawatan dan pemulihan bagi penyalahguna dan ketergantungan narkoba, tetapi
perlu diingat bahwa selain dari proses perawatan dan pemulihan memerlukan waktu
yang panjang dan biaya yang sangattinggi, juga keberhasilannya rendah,
kekambuhannya tinggi. Perlu diingat juga bahwa kerusakan sel susunan syaraf
pusat akibat kecanduan narkoba tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala.
Karenanya, lebih baik jauhi dan hindarkan diri dari perbuatan penyalahgunaan
dan ketergantungan narkoba.
J.
APA
YANG PERLU DILAKUKAN UNTIK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA
v Di bagian muka buku ini telah dipaparkan betapa dahsyat dan
mengerikannya bencana penyalahgunaan narkoba yang menimbulkan penderitaan
berkepanjangan dan berakhir dengan kematian sia-sia yang tidak perlu ditangisi
oleh siapapun. Oleh karena itu hindarkanlah diri kamu dari bencana
penyalahgunaan narkoba
v Hidup dan kehidupan adalah anugerah Allah Yang Maha Pemurah yang
sangat berharga, karenanya harus disyukuri, dipelihara dan diisi dengan
kegiatan yang bermanfaat baik bagi diri, keluarga, maupun masyarakat. Tidak ada
satu agamapun yang membenarkan perusakan dan penghancurandiri.
v Syukuri dan sayangi hidupmu dengan hidup teratur, tertib, sehat
dan disiplin. Jangan pernah menyia-nyiakan waktu dan umur kamu. Syukuri hidupmu
dengan perbuatan dan kegiatan berguna.
v Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Temu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk perbuatan yang
bermanfaat. Temu kenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu agar dapat mengatasinya.
Jangan sekali-kali mencoba menutupi kekurangan dirimu dengan melarikan diri
kepada penyalahgunaan narkoba. Hanya akan mencelakakan dan menghancurkan
dirimu.
v Setiap orang mempunyai masalah. Masalah adalah bagian dari
kenyatan hidup. Hadapi dan atasi masalah. Jangan melarikan diri dari masalah,
alagi melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoha Menghadapi
dan mengatasi masalah akan membuatdirimu dewasa dan
piawai dalam menjalani tugas hidup. Asah dan tingkatkan kemampuan dirimu
memecahkan masalah.
v Pengenalan diri sendiri merupakan bagian penting dari tugas
hidup, agar dapat mengembangkan kekuatan dan kelebihan diri serta mengatasi
(bukan menutupi) segala kelemahan dan kekurangannya. Pengenalan tentang
kekurangan diri merupakan awal dari pengembangan kemampuan mawas diri dan
mengendalikan diri.
v Pengenalan diri juga merupakan awal untuk membangun serta
memperkuat kepercayaan diri. Kepercayaan diri dan kemampuan mengendalikan diri
adalah modal utama untuk menangkal terjadinya penyimpangan perilaku, termasuk
penyalahgunaan narkoba.
v Lemahnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengendalikan diri
menyebabkan orang mudah terpengaruh oleh sikap dan perbuatan orang lain. Karena
itu pupuk dan kembangkan rasa harga diri dan kepercayaan dirimu.
v Rasa rendah diri, kurang percaya diri seringkali menjadi
penyebab perbuatan penyalahgunaan narkoba. Bagian dari perjuangan hidup yang
penting adalah mengatasi rasa rendah diri, gampang terpengaruh dan mudah
mengikuti ajakan teman adalah salah satu ciri dari kurang percaya diri.
v Diri dan hidupmu sangat berharga bukan hanya bagimu, tetapi juga
bagl orang tua, keluarga, kelompok teman, komunitas, masyarakat, dar bangsamu. Karenanya
kamupun mempunyai tanggung jawab bukar hanya terhadap dirimu, tetapi juga
terhadap orang-orang disekitarmu. Tunjukkanlah tanggung jawab.
v Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan oranc
lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkanj menghargai
pendapat orang lain, termasuk dengan orang tua, teman-teman sebaya dan teman-teman sekolah,
kembangkan kemampuan! untuk mengatakan tidak terhadap ajakan teman yang
merugikan dirimu.
v Kembangkan kemampuan untuk mempertimbangkan akibat baik atauj
burukdari keputusan dan perbuatanmu.
v Sebagai mahluk sosial past! membutuhkan teman baik, tetapi perlu
diingat bahwa tidak semua teman baik memberikan hal terbaik untukmu. ] Teman
baik memerlukanmu untuk membenarkan dan mengikutij perilakunya. Celakanya bila teman baik kamu itu
penyalahguna narkoba, I maka kamu bisa terjerumus mengikuti perbuatannya,
sehingga menjadi j korbannya. Bila kepribadian, kepercayaan dirimu serta
kemampuan j pengendalian dirimu kuat, maka bukan kamu yang akan terseretj
melainkan teman kamu yang tertolong.
v Kembangkan kemampuan
kamu mengajak dan mempengaruhi teman-teman kamu untuk mengadakan kegiatan
positif seperti kelompok belajar, kelompok musik, kelompok diskusi, kelompok
belajar agama, kelompok permainan, kelompok olah raga, kelompok pencinta alam,
kelompok relawan atau Palang Merah Remaja, Pramuka, dan lain - sebagainya.
Kegiatan-kegiatan positif demikian itu sangat penting dan berguna bagi
pengembangan dirimu, demikian pula sangat bermanfaat bagioranglain.
v Gunakanlah akal sehat
dan hati nurani kamu, sehingga berani mengatakan tidak terhadap ajakan, bujukan
atau paksaan teman kamu untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya,
kamu harus berani dan mampu mengajak mereka kepada kehidupan sehat dan normal
tanpa narkoba.
v Sebagai anggota
kelompok pertemanan, tentu kamu dituntut untuk dan kamu sendiri ingin
menunjukkan kesetiakawanan. Tetapi perlu diingatdan dijaga jangan sampai karena
kesetiakawanan, kamu dan orang tua kamu harus menjadikorban.
v Dalam kehidupan di
dunia ini setiap orang termasuk kamu mesti mempunyai masalah. Masalah adalah
bagian dari kenyataan hidup. Berani menghadapi dan memecahkan masalah, bukan
sebaliknya melarikan diri pada narkoba, itu adalah kemenangan besar bagimu.
v Menghadapi dan memecahkan masalah akan mengembangkan dan
mematangkan diri kamu. Menghindari masalah, malah akan
membebani kamu dengan masalah lain yang lebih besar.
v Penyalahgunaan narkoba tidak akan dapat membantu
kamu memecahkan masalah yang kamu hadapi. Sebaliknya akan menambah berat dan
parah permasalahan yang kamu hadapi serta menambah beban penderitaan kamu
karena ketergantungan terhadapnya.
v Setiap orang mempunyai potensi yang dapat dikembangkan.
Karenanya temu-kenalilah potensi, bakat dan daya
kamu, kemudian arahkan dan kembangkan untuk hal-hal yang berguna bagi diri
kamu, orang tua kamu dan masyarakat kamu.
v Temu-kenalilah hobi atau kegemaran kamu,
kembangkan kearah kegiatan positif yang bermanfaat baik bagi kamu, orang tua
maupun masyarakat.
v Hidup ini ada tujuannya. Sudahkan kamu menentukan
tujuan hidup kamu serta cara untuk mewujudkan tujuan hidup kamu. Pastikan bahwa
penyalahgunaan narkoba dan segera beban penderitaan yang mengikutinya, adalah
bukan tujuan hidup kamu.
No comments:
Post a Comment