Saturday 22 June 2013

Makalah Pajak Bumi dan Bangunan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Peran pajak dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai basis material dan darah kehidupan (lifeblood) bagi negara dan roda kekuasaanya. Dalam catatan sejarah, tidak ada negaraotoriter maupun demokratis yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda kekuasaannya tanpa adanya pajak dari rakyat. Sehingga dapat diteorikan, apabila basis material dan darahkehidupan ini “pajak” bisa berjalan dengan lancar baik dari segi penganggaran maupunpembelanjaannya, akan tercipta suatu negara yang sejahtera. Pajak dibayar, negara tegak; pajakdiboikot negara ambruk.
Walaupun sebenarnya banyak sekali sektor pendapatan negara ini yang telah dikembangkan untuk meningkatkan anggaran negara. Mulai dari pemanfatan sumber daya alamyang melimpah sampai penyelenggaraan usaha-usaha perusahaan negara. Akan tetapi sektorsektortersebut masih belum bisa membawa negara ke jenjang yang lebih baik seperti yang diharapkan.Pajak ditinjau dari prespektif ekonomi dapat dipahami sebagai paralihan sumber dayadari sektor privat (swasta) ke sektor publik (pemerintah). Pemahaman seperti ini paling tidak memberikani gambaran bahwa dengan adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan individu atau perusahaan dalam menguasai sumber daya untuk penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa untuk menuju kesejahteraan masyarakat.Penguasaan hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak Indonesia dipengaruhi oleh pikiranRaffles1. Dengan hasil penyelidikan statistik mengenai keadaan agraria, ia berkesimpulan bahwasemua tanah adalah milik raja atau pemerintah. Dengan pegangan ini, maka dibuatlah system penarikan pajak bumi. Jadi bisa dikatakan bahwa tonggak pertama pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak saat itu.
1.2      Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih spesifik mengenai Pajak Bumi dan Bangunan , pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, subjek dan objek pajak, pengertian NJOP , NJKP dan cara perhitungan NJOP, NJKP dan pajak terhutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku diindonesia.

1.3      Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan maka penulis membatasi masalah yang dibahas dalam makalah pada Pengertian NJOP, NJKP dan cara perhitungannya.

1.4      Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan penulis guna menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Perpajakan yaitu Ibu Sri Agustini.

1.5      Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan dari makalah ini untuk mengetahui secara dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan , Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, pengertian NJKP, NJOP dan cara perhitungannya.
           
 
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup PBB
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sedangkan Bangunan adalah kostruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya (menganut sistem pemungutan official assessmen system).

2.2 Subjek Pajak
       Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
1.      Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui.
2.      Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui.
3.      Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
4.      Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.

2.3 Objek Pajak
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah   dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; -   jalan TOL; -   kolam renang; -pagar mewah; -   tempat olah raga; -   galangan kapal, dermaga; -   taman mewah; -   tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; -   fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek pajak yang tidak kena pajak bumi dan bangunan adalah Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

2.4 Pengertian NJOP dan NJKP
Nilai Jual objek pajak adalah harga rata-rata yang di peroleh dari transaksi jual beli yang tejadi secara wajar.  Didalam kontek ini transaksi secara wajar dapat di lihat dari segi tidak adanya permainan harga / monopoli harga,tidak ada paksaan,Bukan barang curian,dan adanya penjual dan pembeli.
NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak ) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak terhutang.

2.5   Cara Perhitungan NJOP dan NJKP
Perhitungan PBB didasarkan dari NJOP dan NJKP
1.      Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :
a.       Letak
b.      Peruntukan
c.       Pemanfaatan
d.      kondisi lingkungan dan lain-lain.
2.      Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1.      bahan yang digunakan
2.      rekayasa
3.       letak
4.       kondisi lingkungan dan lain-lain.
 
3.      Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002.
4.      Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ,Objek PBB lainnya :
a.        sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih.
b.      Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOP bernilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah ) atau Kurang
5.      Nilai NJKP dikalikan 0,5 % .

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Analisis kekurangan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang – undang No. 12 th 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No.12 th 1994 tanggal 9 November 1994. PBB adalah yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak yang tidak ikut menentukan besarnya pajak dan tidak mengetahui ketentuan baku dalam perhitungan pajak perhitungan. Keadaan ini lah yang menyulitkan si wajib pajak dalam proses perhitungan.

3.2 Analisis Kelebihan dari Pajak Bumi dan Bangunan
      Pajak bumi dan bangunan dapat meningkatakan pendapatan kas daerah serta pembangunan daerah.

 BAB VI
PENUTUP

4.1  Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan relative lebih mudah karena si wajib pajak hanya menerima laporan surat pemberitahuan pajak terhutang dari Dirjen Pajak tanpa perlu banyak melampirkan laporan – laporan lainnya seperti dalam pembayaran pajak penghasilan, pajak spendapatan dan pajak lainnya. Artinya semakin mudah proses pembayaran PBB makan akan semakin meningkat pula pemasukan kas didaerah tersebut.

4.2  Saran
Berdasarakan kesimpulan yang telah di kemukan dimana pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan telah terbukti berperan dalam meningkatkan dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan,Maka peneliti memberikan saran sebagia bahan pertimbangan dan dapat di jadikan masukan kepada pemerintah sebagai berikut :
1.      Di perlukan pengembangan system online dalam pelaksaan pajak bumi dan bangunan,Sehingga semua jenis pajak bumi dan bangunaan dapat melakukan penyetoran pajak bumi dan bangunan secara online.
2.      Petuga pajak bumi dan bangunan harus sering melakukan penyuluhan agar wajib pajak bumi dan bangunan paham dengan ketentuan peraturan PBB
3.      Pelaksaan administrasi PBB sebaikanya di tingkatkan agar penerimaan PBB lebih tepat sasaran dan meningkatkan penerimaan PBB


 DAFTAR PUSTAKA

1.http.scribd.com/doc.59918073/pajak-bumi-bangunan/136k
2. Registeri@Print.File.Word Fres.com/2009/09
3. www.Ortak.org./ortak/?mod= panduan Pajak Bumi dan Bangunan


No comments:

Post a Comment