BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peran pajak
dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai basis material dan darah kehidupan (lifeblood)
bagi negara dan roda kekuasaanya. Dalam catatan sejarah, tidak ada
negaraotoriter maupun demokratis yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda
kekuasaannya tanpa adanya pajak dari rakyat. Sehingga dapat diteorikan, apabila
basis material dan darahkehidupan ini “pajak” bisa berjalan dengan lancar baik
dari segi penganggaran maupunpembelanjaannya, akan tercipta suatu negara yang
sejahtera. Pajak dibayar, negara tegak; pajakdiboikot negara ambruk.
Walaupun
sebenarnya banyak sekali sektor pendapatan negara ini yang telah dikembangkan
untuk meningkatkan anggaran negara. Mulai dari pemanfatan sumber daya alamyang
melimpah sampai penyelenggaraan usaha-usaha perusahaan negara. Akan tetapi
sektorsektortersebut masih belum bisa membawa negara ke jenjang yang lebih baik
seperti yang diharapkan.Pajak ditinjau dari prespektif ekonomi dapat dipahami
sebagai paralihan sumber dayadari sektor privat (swasta) ke sektor publik
(pemerintah). Pemahaman seperti ini paling tidak memberikani gambaran bahwa
dengan adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama,
berkurangnya kemampuan individu atau perusahaan dalam menguasai sumber daya untuk
penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan
negara dalam penyediaan barang dan jasa untuk menuju kesejahteraan
masyarakat.Penguasaan hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak Indonesia
dipengaruhi oleh pikiranRaffles1. Dengan hasil penyelidikan statistik mengenai
keadaan agraria, ia berkesimpulan bahwasemua tanah adalah milik raja atau
pemerintah. Dengan pegangan ini, maka dibuatlah system penarikan pajak bumi.
Jadi bisa dikatakan bahwa tonggak pertama pengaturan mengenai hak atas tanah di
Indonesia dimulai sejak saat itu.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam makalah
ini akan dijelaskan secara lebih spesifik mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ,
pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, subjek dan objek pajak, pengertian NJOP ,
NJKP dan cara perhitungan NJOP, NJKP dan pajak terhutang sesuai dengan
peraturan pajak yang berlaku diindonesia.
1.3
Pembatasan
Masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan maka penulis membatasi masalah yang
dibahas dalam makalah pada Pengertian NJOP, NJKP dan cara perhitungannya.
1.4
Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan
makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan penulis guna menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen mata kuliah Perpajakan yaitu Ibu Sri Agustini.
1.5
Manfaat
Penulisan
Manfaat
penulisan dari makalah ini untuk mengetahui secara dalam tentang Pajak Bumi dan
Bangunan , Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, pengertian NJKP, NJOP dan
cara perhitungannya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian dan Ruang Lingkup PBB
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya. Sedangkan Bangunan adalah kostruksi teknik yang ditanam atau
diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan
besar pajaknya (menganut sistem
pemungutan official assessmen system).
2.2 Subjek Pajak
Subjek
PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau
memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh
manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib
Pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas
objek pajak dimaksud, maka :
1. Direktur
Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan
dimaksud disetujui.
2. Direktur
Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai
alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui.
3. Apabila
setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang
diajukan itu dianggap diterima.
4. Tanda
pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.
2.3 Objek Pajak
Objek
PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau
perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang
terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
bangunan tersebut; - jalan TOL; - kolam renang; -pagar mewah;
- tempat olah raga; - galangan kapal, dermaga;
- taman mewah; - tempat penampungan/kilang minyak, air
dan gas, pipa minyak; - fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek pajak yang tidak kena pajak bumi dan bangunan
adalah Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.Objek Pajak yang digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.Objek Pajak
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Objek Pajak yang digunakan oleh badan
atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan.Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan
nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui
antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan
yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik
Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
2.4 Pengertian NJOP dan
NJKP
Nilai Jual objek pajak adalah harga rata-rata yang
di peroleh dari transaksi jual beli yang tejadi secara wajar. Didalam kontek ini transaksi secara wajar
dapat di lihat dari segi tidak adanya permainan harga / monopoli harga,tidak
ada paksaan,Bukan barang curian,dan adanya penjual dan pembeli.
NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak ) adalah besaran nilai
jual objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak terhutang.
2.5 Cara Perhitungan NJOP dan NJKP
Perhitungan
PBB didasarkan dari NJOP dan NJKP
1. Cara
untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi
bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya.
Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor
yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :
a. Letak
b. Peruntukan
c. Pemanfaatan
d. kondisi
lingkungan dan lain-lain.
2. Faktor-faktor
yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan
yang digunakan
2. rekayasa
3. letak
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
3. Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu
suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar
penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan
setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP. Berdasarkan PP Nomor 25
Tahun 2002.
4. Objek
PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ,Objek PBB
lainnya :
a. sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih.
b. Sebesar
20% dari NJOP apabila NJOP bernilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar
rupiah ) atau Kurang
5. Nilai
NJKP dikalikan 0,5 % .
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Analisis kekurangan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak Negara yang
dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang – undang No. 12 th 1985
tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang
No.12 th 1994 tanggal 9 November 1994. PBB adalah yang bersifat kebendaan dalam
arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak
yang tidak ikut menentukan besarnya pajak dan tidak mengetahui ketentuan baku
dalam perhitungan pajak perhitungan. Keadaan ini lah yang menyulitkan si wajib
pajak dalam proses perhitungan.
3.2
Analisis Kelebihan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
bumi dan bangunan dapat meningkatakan pendapatan kas daerah serta pembangunan
daerah.
BAB
VI
PENUTUP
4.1 Kesimpulan.
Berdasarkan
hasil penelitian terbukti bahwa pelaksanaan administrasi pajak bumi dan
bangunan relative lebih mudah karena si wajib pajak hanya menerima laporan
surat pemberitahuan pajak terhutang dari Dirjen Pajak tanpa perlu banyak
melampirkan laporan – laporan lainnya seperti dalam pembayaran pajak
penghasilan, pajak spendapatan dan pajak lainnya. Artinya semakin mudah proses
pembayaran PBB makan akan semakin meningkat pula pemasukan kas didaerah
tersebut.
4.2 Saran
Berdasarakan
kesimpulan yang telah di kemukan dimana pelaksanaan administrasi pajak bumi dan
bangunan telah terbukti berperan dalam meningkatkan dalam penerimaan pajak bumi
dan bangunan,Maka peneliti memberikan saran sebagia bahan pertimbangan dan
dapat di jadikan masukan kepada pemerintah sebagai berikut :
1. Di
perlukan pengembangan system online dalam pelaksaan pajak bumi dan
bangunan,Sehingga semua jenis pajak bumi dan bangunaan dapat melakukan
penyetoran pajak bumi dan bangunan secara online.
2. Petuga
pajak bumi dan bangunan harus sering melakukan penyuluhan agar wajib pajak bumi
dan bangunan paham dengan ketentuan peraturan PBB
3. Pelaksaan
administrasi PBB sebaikanya di tingkatkan agar penerimaan PBB lebih tepat
sasaran dan meningkatkan penerimaan PBB
DAFTAR
PUSTAKA
1.http.scribd.com/doc.59918073/pajak-bumi-bangunan/136k
No comments:
Post a Comment