BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kinerja
perusahaan dalam era persaingan bisnis semakin ketat, setiap perusahaan perlu
mengevaluasi kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar
tetap tumbuh dan dapat bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus
menerus, sehingga kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul
dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk
memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan
cara restrukturisasi.
Menurut
Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk
merubah struktur perusahaan. Sedangkan menurut James C. Van Horne dan
John M. Wachowicz, JR., yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos
Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal,
operasi, atau kepemilikan perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
Restrukturisasi
perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat
dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh
berkembang.Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan
perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat
bertahan.
Perusahaan
yang dapat bersaing dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan
usaha. Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara
intern, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah
ada (merger dan consolidation) atau membeli perusahaan yang telah ada
(akuisisi). Cara - cara tersebut dilakukan agar dapat memberikan manfaat yang
lebih besar bagi perusahaan.
B.
Permasalahan
Dari penjelasan
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pada
makalahini adalah:
1.
Definisi merger usaha dan restrukturisasi
perusahaan
2.
Jenis-jenis merger usaha dan
rstrukturisasi
3.
Alasan dalam perusahaan melakukan erger
dan restrukturisasi
4.
Evaluasi keberhasilan dan kegagalan dari
suatu merger restrukturisasi
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui dan memahami merger usaha dan
restrukturisasi perusahaan
2.
Memahami dari keberhasilan dan kegagalan
yang dialami oleh merger usaha
3.
Dapat memahami jenis-jenis dari merger
usaha dan restrukturisasinya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Merger
Usaha adalah proses difusi dua perseroan dengan salah
satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut.
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Restrukturisasi
perusahaan
bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan
melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek.
Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari
perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen,
perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia.
Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan semua pihak.
Bukan saja pihak manajemen, namun juga merupakan kepentingan komisaris yang
mewakili kepentingan pemegang saham. Restrukturisasi juga merupakan kepentingan
karyawan secara keseluruhan karena tindakan restrukturisasi akan berdampak pada
semua karyawan.
B. Jenis-Jenis
Merger usaha dan Restrukturisasi Perusahaan
1.
Merger usaha Terdapat empat jenis
merger sampai saat ini, yaitu :
a. Merger horisontal, terjadi ketika
sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang
sama.
b. Merger vertikal, berupa akuisisi
sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
c. Merger kongenerik akan melibatkan
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari
sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan
pemasok-produsen.
d. Merger konglomerat, terjadi ketika
perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.
2.
Restrukturisasi Perusahaan dapat
dikategorikan ke dalam tiga jenis yaitu:
a. Restrukturisasi portofolio/asset
Restrukturisasi portofolio merupakan
kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi
semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset,
lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak
perusahaan.
b. Restrukturisasi modal atau keuangan
Restrukturisasi keuangan atau
modaladalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan
menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan
keuangan, yang terdiri dari: neraca, Rugi/Laba, laporan arus kas, dan posisi
modal perusahaan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan perusahaan, akan
dapat diketahui tingkat kesehatan perusahaan. Kesehatan perusahaan dapat diukur
berdasar rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency
ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas
(profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran
aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat
kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return
profile)
c. Restrukturisasi manajemen/organisasi
Restrukturisasi manajemen dan
organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur
organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi. Dalam hal restrukturisasi
manajemen/organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh melalui berbagai cara,
antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian
wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan
kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.
Pada dasarnya setiap korporasi dapat
menerapkan salah satu jenis restrukturisasi pada satu saat, namun bisa juga
melakukan restrukturisasi secara keseluruhan, karena aktifitas restrukturisasi
saling terkait.Pada umumnya sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen
perusahaan perlu melakukan penilaian secara komprehensip atas semua
permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut umum disebut sebagai
due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan.Hasil penilaian ini sangat
berguna untuk melakukan langkah restrukturisasi yang perlu dilakukan berdasar
skala prioritasnya.
Dari hasil pengalaman, pelaksanaan
restrukturisasi yang berhasil, harus melibatkan dan mendapatkan komitmen dari
semua pihak. Dan akan menjadi lebih rumit, jika perusahaan mempunyai pinjaman
lebih dari satu Bank, karena akan melibatkan rangkaian pembicaraan dan
pertemuan-pertemuan yang melelahkan, namun bukan hal yang tak dapat dilakukan.
Pada akhirnya, kerja sama, niat baik, dan semangat yang harus didukung oleh
semua jajaran di dalam perusahaan (dari karyawan, manajemen, komisaris) serta
dukungan dari stakehoders akan mempengaruhi keberhasilan restrukturisasi
tersebut.
C. Alasan
Perusahaan melakukan merger usaha dan restrukturisasi perusahaan
1. Alasan
Meger Usaha
Pada umumnya tujuan dilakukannya
merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan
untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan
empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan
lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding
nilai tambah yang bersifat sementara saja.
Oleh karena itu, ada tidaknya
sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan
akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang
terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala
ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
Ada beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu:
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan
yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi
dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of
scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead
meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan
ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan
merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang
berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak
perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal,
tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan
tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi
sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi
pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen
atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger
antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar.
Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih
mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal
ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak
bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat
2. Alasan
Perusahaan melakukan Restrukturisasi
a. Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang no.22/1999 dan
no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan
mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan
anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan
Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang
ada di daerah masing-masing menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa
jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa
memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.
b. Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan yang telah masuk dalam
daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar
terbebas dari masalah hukum.Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah
divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju produk yang masuk ke
daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.
c. Tuntutan pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin
banyaknya produsen.Apalagi dalam era perdagangan bebas, produsen dari manapun
boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut korporasi untuk memenuhi tuntutan
konsumen, yang antara lain menyangkut :1) kenyamanan (convenience), 2) kecepatan
pelayanan (speed), 3) ketersediaan produk (conformity), dan 4) nilai tambah
yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi
bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem
dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
d. Masalah Geografis
Korporasi yang melakukan ekspansi ke
daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak
perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan
ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian
dan hubungan induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat
bekerja baik
e. Perubahan kondisi korporasi
Perubahan kondisi korporasi sering
menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan
menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila
perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya
kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
f. Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi yang masih kecil dapat
menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam
keputusan-keputusan operasional anak perusahaan.Semakin besar ukuran korporasi,
holding perlu bergeser dan berlaku sebagaisupporting holding, yang hanya
mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak
perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus
rela bertindak sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitas,
tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak-anak perusahaan, menyuntik
ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.
g. Masalah Serikat Pekerja
Era
keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang
terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan
kepentingan mereka.
h. Perbaikan image korporasi
Korporasi
sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau
memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholderskorporasi.Sebagai
contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan
supaya image korporasi mengalami perubahan.
i.
Fleksibilitas
Manajemen
Manajemen
seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan
keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna.
Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description,
kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan
dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi.PT Kimia Farma
melakukan restrukturisasi organisasi, dengan memisah unit apotik supaya
manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.
j.
Pergeseran
kepemilikan
Pendiri
korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri
menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti
dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada
anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.
k. Akses modal yang lebih baik
PT
Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan
supaya akses modal menjadi lebih luas.Dengan demikian, perusahaan tersebut
tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali membutuhkan modal.
Sebagai dampak tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis berubah
D. EVALUASI
KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN MERGER
Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan,
sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence
(uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan
atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi
finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber
daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan,
perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi
Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan
keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off
balance sheet, serta fee based icome.
Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik
beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
1. Analisis proyeksi arus kas dengan
menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow
approach)
2. Analisis yang didasakan atas ratio
harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai
P/E dari perusahaan sejenis
3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang
beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada
sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat
dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan
merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
2. Sumber pembiayaan merger berasal
dari pinjaman berbiaya tinggi
3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming
market, yang ternyata terjadi sebaliknya
4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji
tuntas dengan baik
5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu
besar
6. Budaya kerja tak dapat disatukan
7. Krisis manajerial karena ingin
mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan
E. Tujuan,
Sasaran, dan Beberapa Keuntungan Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi
Perusahaan.
Pada hakikatnya pengusaha atau kelompok usaha melaksanakan
penggabungan (merger) perusahaan adalah bertujuan untuk menyelamatkan
perusahaan dari berbagai persoalan-persoalan yang menghimpit perusahaan, namun
disisi lain seiring pesatnya perkembangan dunia usaha dan perniagaan, maka
tujuan merger tidak sekedar mengatasi persoalan-persoalan intern perusahaan,
tetapi merger dapat dimanfaatkan pula untuk memperluas jaringan usaha dan
mengembangkan perusahaan.
Dalam buku tentang merger, Munir Fuady menyatakan merger dan
akuisisi sebagai sarana restrukturisasi mempunyai tujuan utama yaitu untuk
meningkatkan sinergi perusahaan.Sering disebut bahwa rumus yang berlaku adalah
2 + 2 = 5.kelebihan satu dari rumus tersebut berkat adanya tambahan sinergi.
Tambahan sinergi dari merger dan akuisisi ini dapat disebut gain. Sedangkan Sri
Redjeki Hartono lebih lanjut mengatakan tujuan penggabungan suatu perusahaan
adalah untuk kemajuan dari masing-masing perusahaan dan secara tidak langsung
adalah untuk dan demi keuntungan dan kepentingan orang-orang (pemilik) yang
berada di belakang nama perusahaan yang bersangkutan. Di samping itu tujuan
untuk memperluas usaha secara optimal, memperkokoh keadaan pasar baik untuk
pembelian maupun penjualan dan memperoleh kedudukan keuangan yang lebih kuat.
Tambahan sinergi dari penggabungan dan peleburan berupa gain
dapat memberikan nilai yang positif bagi upaya-upaya menyembuhkan
perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang
melilit perusahaan.
Tambahan sinergi karena penggabungan dan peleburan ini
disebabkan karena ada beberapa keuntungan dari penggabungan dan peleburan
sebagai berikut :
1.
Pertimbangan
dasar.
Dengan penggabungan dan peleburan dimaksud
untuk memperluas pangsa pasar.Dalam hal ini baik untuk menghasilkan mata rantai
produksi yang lengkap, maupun untuk memperluas distribusi produk dalam satu
area atau memperluan area distribusi.
2.
Penghematan
distribusi.
System distribusi tunggal, tetapi
tidak termasuk salesman, dealers, retail outlet dan transportation facilities,
seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode distribusi market
yang serupa, dengan menghemat biaya daripada mereka hanya menangani produk
tunggal.
3.
Diversifikasi.
Hal ini untuk mengelak dari resiko
penempatan telur ayam dalam satu keranjang, di mana bisa jadi telur akan peacah
semua. Karena itu diadakanlah penganekaragaman jenis usaha, untuk meminimalkan
resiko terhadap pasar tertentu dan atau untuk dapat berpartisipasi pada
bidang-bidang yang baru tumbuh.
4.
Keuntungan
manufaktur.
Banyak keuntungan yang dapat dipetik
dengan menggabungkan dua unit manufaktur atau lebih.Biasanya segi-segi
kelemahannya dapat diperkuat, over capacity dapat dihilangkan, dan overhead dapat
dikurangi.Problem-problem yang bersifat temporer karenanya dapat dipecahkan.
5.
Riset
dan Development (RD).
Biaya-biaya riset and development
dapat dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan laboratorium
bersama, pendidikan bersama dan sebagainya.
6.
Pertimbangan
financial.
Dalam hal ini, untuk meningkatkan
earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan
security financial.
7.
Pemanfaatan
excess capital.
Excess capital masing-masing
perusahaan dapat saling dimanfaatkan.
8.
Pertimbangan
sumber daya manusia.
Bagi perusahaan yang
kekurangan/mempunyai kelemahan di bidang sumber daya manusia dapat dibantu oleh
perusahaan lain yang sumber daya manusianya lebih baik.
Pada dasarnya penggabungan sebagai
sarana restrukturisasi perusahaan memiliki beberapa sasaran umum. Adapun
sasaran umum dilakukan penggabungan perusahaan antara lain :
a. Untuk meningkatkan konsentrasi
pasar.
b. Untuk meningkatkan efisiensi.
c. Untuk mengembangkan inovasi baru.
d. Sebagai alat investasi.
e. Sebagai sarana alih teknologi.
f. Mendapatkan akses internasional.
g. Untuk meningkatkan daya saing.
h. Memaksimalkan sumber daya.
i.
Menjamin
pasokan bahan baku.
Bertitik tolak dari tujuan, keuntungan dan sasaran umum
pelaksanaan merger yang telah dikemukakan di atas, maka sudah sewajarnyalah
merger menjadi pilihan bagi pengusaha atau kelompok usaha yang ingin
melaksanakan restrukturisasi perusahaan dalam rangka sebagai upaya untuk
mengembangkan dan memperluas jaringan usaha dalam waktu cepat dan relatif
singkat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Merger
Usaha adalah proses difusi dua perseroan dengan salah
satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut.
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Restrukturisasi
perusahaan
bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.Perusahaan
melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai
aspek.Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai
dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan
manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya
manusia.Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan semua
pihak.Bukan saja pihak manajemen, namun juga merupakan kepentingan komisaris
yang mewakili kepentingan pemegang saham. Restrukturisasi juga merupakan
kepentingan karyawan secara keseluruhan karena tindakan restrukturisasi akan
berdampak pada semua karyawan
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna
memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
nadacintaiezna.blogspot.com/.../merger-dan-restru...
blogspot.com/2012/04/makalah-restrukturisasi.html
No comments:
Post a Comment